Selasa, 05 Maret 2013

KEAMANAN, KESEHATAN, DAN KESEJAHTERAAN DALAM SDM


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
        Perkembangan teknologi dan industri membawa dampak bagi kehidupan manusia terutama dunia usaha pada saat ini. Di samping itu banyaknya usaha yang bermunculan baik perusahaan kecil maupun besar  berdampak pada persaingan yang ketat antar perusahaan baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Persaingan industri yang semakin ketat menuntut perusahaan untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki dalam menghasilkan produk berkualitas tinggi agar mampu bertahan dalam persaingan dengan perusahaan lain. Kualitas produk yang dihasilkan tidak terlepas dari peranan sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan.Faktor-faktor produksi dalam perusahaan seperti modal, mesin dan material dapat bermanfaat apabila telah diolah oleh sumber daya manusia.Sumber daya manusia sebagai tenaga kerja tidak terlepas dari masalah-masalah yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan sewaktu bekerja.Hal ini berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja maupun lingkungan kerja.
        Salah satu faktor yang ikut menentukan tercapainya tujuan perusahaan adalah sumber daya manusia.Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor produksi yang harus diperhatikan dalam suatu perusahaan karena merekalah kunci utama kesuksesan perusahaan di masa sekarang dan mendatang. Karena hal tersebutlah kita perlu mengadakan pemeliharaan yang baik terhadap karyawan, baik yang sudah ada maupun untuk masa yang akan datang. Agar  semua tenaga kerja/karyawan semangat bekerja, berdisiplin tinggi, dan bersikap loyal dalam menunjang tujuan perusahaan maka fungsi pemeliharaan mutlak mendapat perhatian manajer. Tidak mungkin karyawan bersemangat bekerja dan konsentrasi penuh terhadap pekerjaanya jika kesejahteraan mereka tidak diperhatikan dengan baik.
               Untuk itu dari pemaparan di atas kami akan membahas lebih lanjut tentang proteksi, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja/karyawan.



















B.   Rumusan Masalah
1.     Bagaimana Proteksi dalam SDM ?
2.     Jelaskan program keselamatan dan kesehatan karyawan/pekerja ?
3.     Jelaskan program kesejahteraan karyawan/pekerja ?
















BAB II
PEMBAHASAN
A.   Proteksi Dalam SDM
Proteksi merupakan sistem perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan , baik langsung maupun tidak langsung, diterapakan oleh perusahaan kepada pekerja. Proteksi ialah memberikan rasa aman, baik dari sisi finansial, kesehatan, maupun keselamatan fisik bagi pekerja sehingga pekerja dapat beraktivitas dengan tenang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan nilai tambah perusahaan.[1]
Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan suatu keharusan bagi perusahaan yang diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan program proteksi, banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kemungkinan timbulnya masalah kesehatan, finansial atau masalah lainnya yang dihadapi atau dialami oleh pekerja dan keluarganya di kemudian hari. Praktiknya, pemberian proteksi ini kualitasnya tidak sama di antara masing-masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan tanggung jawab mereka masing-masing.
1.     Faktor-faktor yang menentukan proteksi
Pemberian proteksi di antara masing-masing karyawan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
a.     Responsibility (tanggung jawab)
Semakin tinggi jabatan seorang karyawan dalam suatu perusahaan, semakin besar pula tanggung jawab yang diembannya. Seorang CEO, sebagai pimpinan tertinggi dalam perusahaan, mengemban tanggung jawab yang paling beesar terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Semakin tinggi tanggung jawab yag diemban oleh seseorang,semakin tinggi pula proteksi yang diberikan oleh perusahaan. Sebagai contoh, seorang Manajer Treasury atau Branch Manajer pada Bank memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi dari pada Dealer yang bertugas di Dealing Room . Oleh karena itu, tingkat proteksi yang diberikan oleh perusahaan kepada Manajer Treasury atau Branch Manajer lebih tinggi dari Dealer, misalnya dari kualitas tunjangan kesehatan. 
b.     Skill (keahlian)
Untuk kelangsungan usaha perusahaan, perusahaan membutuhkan karyawan yang memiliki keahlian khusus. Misalnya, untuk bidang informasi, perusahaan membutuhkan tenaga ahlui di bidang Information Technologi yang menguasai teknologi komputer. Keahlian mereka sangat spesifik, sehinnga untuk mempertahankan agar mereka tetap bekerja di perusahaan tersebut, perusahaan menerapkan program proteksi yang layak dan bahkan kjadang-kadang di atas rata-rata yang mampu diberikan oleh pesaing. Program proteksi yang diterapkan kepada pekerja yang memiliki keahlian khusus akan lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja yang tidak memerlukan keahlian khusus, misalnya pekerja administrasi.
c.      Mental effort ( kerja otak/mental)
Karyawan yang lebih mengandalkan kemampuan kerja orak atau mental,misalnya analisis, programmer, marketer atau akuntan. Kelas pekerja seperti ini sering disebut dengan “whitevcollar”. Kelas pekerja seperti ini biasanya memperoleh tingkat proteksi yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelas pekerja yang lebih mengandalkan kekuatan fisik (blue collar).
d.     Physical effort (kemampuan fisik)
Karyawan yanglebih mengandalkan kekuatan fisik (blue collar), misalnya satuan pengaman (Satpam), peugas kebersihan atau pekerja bangunan.Biasanya proteksi yang diberikan oleh perusahaan kepada mereka lebih difokuskan dalam bentuk perlindungan atas keselamatan kerja.
e.      Working condition (kondisi kerja)
Kondisi kerja yang dihadapi oleh pekerja untuk satu bidang industri sering kali berbeda. Sebagai contoh, kondisi kerja bagi pekerja dibidang perminyakan, yang bekerja di lepas pantai akan berbeda dengan kondisi kerja di darat. Semakin berat kondisi kerja yang dihadapi oleh pekerja, semakin tinggi program proteksi yang diterapkan.
f.       Goverment Rule (Peraturan pemerintah)
Pemerintah sebagai regulator biasanya membuat peraturan yang mengharuskan pengusaha/perusahaan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Sebagai contoh, pemerintah mengharuskan perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja melalui jaminan asuransi tenaga kerja atau yang dikenal sebagai Jamsostek. Melalui jaminan asuransi tersebut, pekerja yang di PHK, pekerja yang mengalami kecelakaan selama bekerja, atau pekerja yang sakit akan memperoleh santunan yang layak dari pihak asuransi. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan hak cuti bagi penyegaran fisik dan mental pekerja.[2]
2.     Pemberian Jaminan Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[3]
Risiko finansial yang dihadapi oleh karyawan dan keluarga mereka dapat disebar atau didiversifikasi melalui lembaga asuransi. Apabila risiko yang yang ditanggung tersebut benar-benar terjadi, maka perusahaan asuransi akan memberikan jaminan atau pertanggungan kepada pekerja sesuai dengan jumlah polis yang telah disepakati.
Jaminan asuransi yang dapat diberikan kepada karyawan antara lain :
a.     Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada karyawan apabila karyawan mengalami masalah kesehatan yang harus memperoleh penanganan medis, seperti dokter maupun rumah sakit.Asuransi ksehatan dapat berbentuk asuransi kesehatan umum, asuransi mata, asuransi gigi, dan asuransi mental. Apabila karyawan memberikan jaminan asuransi kesehatan pada karyawan, maka apabila karyawan atau keluarganya menghadapi masalah kesehatan yang memerlukan penanganan dokter atau rumah sakit, asuransi akan menangani biaya-biaya tersebut sampai dengan jumlah tertentu. Hal ini akan memberikan rasa aman bagi karyawan karena mereka tidak perlu mengeluarkan dana secara penuh untuk proses penyembuhan. Premi yang dibayar perusahaan kepada perusahaan asuransi dipotong dari gaji karyawan setiap bulan dengan presentse tertentu.
1.     Asuransi medis
Asuransi medis membayar berupa biaya untuk pengobatan, kecelakaan, dan biaya rawat inap di rumah sakit sampai pada batasan atau besarnya polis.Sebagai tambahan, kebanyakan polis berisi daftar jaminan. Daftar ini menetapkan penyakit, kecelakaan, atau biaya opname yang ditanggung dan berapa biaya yang akan dibayar. Sebaliknya, penanggung setuju untuk membayar semua atau sebagian biaya yang dikeluarkan tergantung kesepakatan antarperusahaan denan asuransi.
2.     Perawatan yang diatur
Pemeliharaan kesehatan melalui HMO (Health Maintenance Organization) jika organisasi ini ada didaerah mereka dan pemberi kerja menawarkan bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan lainnya.HMO adalah organisasi yang menyediakan fasilitas dan dokter mereka sendiri.Pada umumnya suatu perusahaan mengikutsertakan karyawan dan keluarganya menggunakan jasa HMO untuk masalah kesehatan.Banyak pemberi kerja besar didaerah metropolitan (dimana ada HMO) menawarkan alternatif ini untuk mendorong pencegahan daripada pengobatan.Harapnnya yaitu yang melalui manajemen HMO dapat lebih baik, dengan perawatan pencegahan, dan tidak diperlukan tes, ujian, dan prosedur medis lainnya, peningkatan biaya medis dapat diperlambat.Daya tarik dari HMO bagi karyawan adalah bahwa mereka menawarkan pelayanan yang baik seperti cuma-Cuma atau murah untuk pemerikasaan fisik dan pada umumnya biaya untuk kunjungan disebut “copayment”.Banyak pemberi kerja besar menawarkan HMO dan program kompensasi.Program kompensasi membayar kembali kepada karyawan untuk biaya pengobatan sesuai asuransi medis perusahaan, dan sering member kebebasan kepada karyawan dalam memilih penyedia layanan kesehatan, tetapi hal ini menbuat karyawan membayar lebih besar dari tiap rekening pelayanan kesehatan.
3.     Asuransi jiwa
Asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kesehatan, dimana asuransi jiwa hanya menanggung diri pribadi karyawan. Pemberian asuransi jiwa akan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam bentuk proteksi polis kepada keluarga karyawan apabila terjadi kecelakaan kerja yang dapat menghilangkan nyawa karyawan atau karyawan mengalami cacat permanen sehingga tidak dapat bekerja secara permanen. Sama seperti asuransi kesehatan, premi asuransi jiwa dipotong dari gaji karyawan setiap bulan dengan presentse tertentu.

4.     Asuransi jiwa karena karena ketidakmampuan fisik/mental karyawan
Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja sehingga untuk sementara waktu karyawan tidak dapat bekerja, umumnya perusahaan memberlakukan kebijakan pemberian santunan untuk jangka waktu tertentu, misalnya antara 6-12 bulan, karyawan menerima gaji.Namun, apabila karyawan mengalami ketidakmampuan fisik/mental sehingga tidak dapat bekerja secara penuh, secara ekonomis perusahaan tidak mungkin membiayai karyawan yang tidak produktif.Oleh karena itu, perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program asuransi. Dalam hal terjadi ketidakmampuan fisik/mental yang permanen, maka karyawan akan memperoleh santunan sesuai dengan polis yang telah dijanjikan.
5.     Jaminan asuransi lain
Program kelompok membuat beberapa perusahaan untuk menyediakan berbagai program asuransi yang lain. Asuransi yang sah menurut undang-undang member kemudahan kepada karyawan.Ini sepeti program kesehatan kelompok, yang menyatukan pembayaran dimuka, yang membolehkan anggotanya mendapat bantuan yang mungkin secara individu tidak siap.Departemen SDM biasanya mengontrol biaya berapa maksimum uang atas jasa yang diterima setiap tahun atau batasan uang pada setiap jasa, atau membuat suatu rencana.Sekarang ini, serikat pekerja mengharapkan rencana ini melalui negoisasi dengan pemberi kerja.[4]
b.     Jaminan Keamanan Karyawan
Disamping mengikutsertakan pekerja dalam program asuransi, terdapat program-program non-asuransi yang dapat memberikan jaminan keamanan kepada pekerja.Program ini dapat memberikan keuntungan bagi karyawan, baik sebelum masa pensiun maupun pada saat pensiun. Program non-asuransi yang dapat diadopsi oleh perusahaan adalah:
1.     Jaminan terhadap pendapatan atas pekerjaan
Kehilangan pekerjaan baik karena PHK atau sebab lainakan memberikan dampak buruk bagi ekonomi rumah tangga karyawan. Dampak buruk ini dapat diminimalisir dengan menerapkan program jaminan pedapatan bagi pekerja.Manfaat pembayaran terpisah memberikan karyawan pembayaran dalam jumlah tertentu pada saat yang bersangkutan berhenti bekerja.Besarnya pembayaran biasanya dikaitkan dengan lamanya karyawan telah bekerja diperusahaan.
2.     Jaminan pensiun
Pensiun diberikan bagi karyawan yang telah bekerja diperusahaan untuk masa tertentu.Pensiun merupakan salah satu program perusahaan dalam rangka memberikan jaminan keamanan finansialbagi karyawan yang sudah tidak produktif. Perusahaan biasanya menetapkan kebijakan mengenai bata usia maksimum bagi karyawan untuk dapat bekerja. Setelah batas umum tersebut di lewati, maka karyawan tersebut memasuki masa pensiun dab berhak untuk menerima manfaat pensiun.
B.   Program Keselamatan dan Kesehatan kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja memiliki arti yang penting baik bagi perusahaan, terlebih karyawannya.Hal ini harus di tanamkan dalam diri masing-masing karyawan melalui pembinaan ataupun penyuluhan dari perusahaan. Kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja membantu terwujudnya pemeliharaan karyawan yag baik. Apabila tidak ada perhatian dalam keselamatan dan kesehatan kerja maka kemungkinan akan menambah tingkat terjadinya kecelakaan kerja yang juga dapat menurunkan tingkat produksi. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Di samping usaha untuk mencegah para karyawan mengalami kecelakaan, perusahaan perlu pula memelihara kesehatan para karyawannya.Kesehatan ini mencakup kesehatan fisik maupun mental, kesehatan karyawan bisa saja terganggu karena penyakit, stress, ataupun karena kecelakaan.Contoh perusahaan yang menggunakan bahan kimia berbahaya pengaturan lingkungan kerja yang aman perlu sekali di perhatikan.[5]Melihat lebih jauh kesehatan karyawan yang buruk akan mengakibatkan kecendrungan adanya tingkat absensi yang tinggi dan rendahnya tingkat produktivitas. Akan sia-sia bagi perusahaan untuk menyelenggarakan program-program pelatihan, sehingga diperoleh karyawan-karyawan yang cakap tetapi para karyawan yang sudah ahli tersebut tidak bias di pertahankan, hanya factor kesehatannya yang tidak baik. Dengan adanya program kesehatan yang baik akan menguntungkan karyawan secara material, karena mereka akan lebih jarang untuk absen, bekerja dengan lingkungan yang lebih menyenangkan, sehingga secara keseluruhan mereka akan mampu bekerja lebih lama.
Sasaran Pemeliharaan kesehatan kerja adalah terciptanya karyawan yang sehat jasmani dan  rohani dalam melakukan pekerjaan. Karyawan yang sehat akan memiliki kemampuan yang tinggi untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya. Oleh sebab itu perusahaan berkewajiban melakukan pemeliharaan kesehatan karyawan agar tujuan perusahaan dapat dicapai bersama-sama.
Ada beberapa macam cara yang bisa dilakukan perusahaan dalam pemeliharaan kesehatan pekerja/karyawan antara lain:
1.     Penyediaan poliklinik khusus milik perusahaan
2.     Penyediaan dokter perusahaan
3.     Pemberian asuransi kesehatan atau penggantian biaya pemeliharaan kesehatan
                  Sedangkan tujuan dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
1.     Sebagai alat mencapai derajat kesehatan tenaga kerja setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja bebas.
2.     Sebagai upaya mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan akibat kerja, memelihara, menigkatkan kesehatan dan gizi tenaga kerja, merawat efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia, memberantas kelelahan kerja dan melipatgandakan gairah serta kenikmatan bekerja.
3.     Memberikan perlindungan kepada masyarakat sekitar perusahaan, agar terhindar dari bahaya pengotoran bahan proses indrustrialisasi yang bersangkutan, dan perlindungan masyarakuat luas dari bahaya.[6]
C.   Pengertian dan Program Kesejahteraan
Perusahaan dan karyawan pada hakekatnya saling membutuhkan, karyawan adalah asset perusahaan karena tanpa adanya sumber daya manusia maka perusahaan tidak akan bisa berjalan, begitu juga karyawan tidak dapat menunjang kesejahteraan hidupnya tanpa adanya perusahaan sebagai tempat mencari nafkah sekaligus implementasi dari disiplin ilmu yang mereka miliki sendiri. Maka karyawan harus diperhatikan kesejahteraannya jangan hanya dituntut kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan, begitu pula dengan karyawan yang jangan hanya menuntut hak mereka tetapi pekerjaan dan tanggung jawab sebagai karyawan tidak diselesaikan.
Menurut H. Malayu S.P. Hasibuan kesejahteraan karyawan adalah balas jasa pelengkap (material dan nonmaterial) yang di berikan berdasarkan kebijaksanaan.Tujuannya untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar produktivitas kerjanya meningkat.[7]
Karyawan adalah modal utama bagi setiap perusahaan.sebagai modal, karyawan perlu dikelola agar tetap produktif. Akan tetapi pengelolaan karyawan bukanlah hal yang mudah, karena mereka mempunyai pikiran, perasaan, status, keinginan dan latar belakang yang heterogen.Oleh sebab itu perusahaan harus bisa mendorong mereka agar tetap produktif dalam mengerjakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya masing-masing yaitu dengan memberikan sesuatu yang menimbulkan kepuasan dalam diri karyawan.sehingga perusahaan dapat membpertahankan karyawan yang loyalitas dan memilik dedikasi tinggi serta  pengalaman dan potensi dalam bidang pekerjaannya. Karyawan semacam itu merupakan aset utama yang penting dan salah satu faktor penunjang keberhasilan pekerjaan dalam menjalankan perusahaan.Untuk memcegah terjadinya tindakan karyawan yang tidak diinginkan oleh perusahaan, maka tugas manajemen perusahaan yang harus memenuhi tuntutan karyawan dengan memberikan kesejahteraan yang adil dan bijaksana, semua itu dilakukan demi terciptanya kesejahteraan karyawan dan kesejahteraan perusahaan.
Pentingnya kesejahteraan karyawa adalah untuk mempertahankan karyawan agar tidak pindah ke perusahaan lain, meningkatkan motivasi dan  semangat kerja, dan meningkatkan sikap loyalitas karyawan terhadap perusahaan. untuk mempertahankan karyawan ini hendaknya diberikan kesejahteraan/kompensasi lengkap/fringe benefits. Kesejahteraan yang diberikan sangat berarti dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan fisik dan mental karyawan beserta keluarganya. Usaha yang dilakukan untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar semangat kerja meningkat adalah melalui program kesejahteraan karyawan yang disusun berdassaarkan peraturan legal, berasaskan keadilan dan kelayakan serta berpedoman kepada kemampuan perusahaan.
Program kesejahteraan karyawan juga merupakan tunjangan – tunjangan dan peningkatan kesejahteraan yang pemberiannya tidak berdasarkan pada kinerja pegawai tetapi didasarkan kepada keanggotaanya sebagai bagian dari perusahaan serta pegawai sebagai seorang manusia yang memiliki banyak kebutuhan agar dapat menjalankan kehidupannya secara normal dan bekerja lebih baik.
Dari pernyataan di atas mungkin akan timbul  pertanyaan  apa saja persamaan dan perbedaan antara kompensasi langsung (gaji/upah) dengan kesejahteraan karyawan (kompensasi tidak langsung) itu.
Persamaannya :
1.     Gaji/upah dan kesejahteraan karyawan adalah sama-sama merupakan pendapat bagi karyawan.
2.     Pemberian gaji/upah dan kesejahteraan bertujuan sama yakni untuk memenuhi kebutuhan –kebutuhan dan keterkaitan karyawan.
3.     Gaji/upah dan kesejahteraan adalah biaya bagi perusahaan.
4.     Pemberian gaji/upah dan kesejahteraan dibenarkan oleh peraturan legal, jadi bisa dimasukan dalam administrasi perusahaan tersebut.
Perbedaannya :
1.     Gaji/upah adalah hak karyawan untuk menerimanya dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya.
2.     Gaji/upah wajib dibayar perusahaan sedangkan kesejahteraan diberikan hanya atas kebijaksanaan saja , jadi bukan kewajiban perusahaan atau sewaktu-waktu dapat ditiadakan.
3.     Gaji/upah harus dibayar dengan financial(uang/barang), sedangkan kesejahteraan diberikan dengan financial dan nonfinansial (fasilitas).
4.     Gaji/upah waktu dan besarnya tertentu, sedangkan kesejahteraan waktu dan besarnya tidak tentu.
Hal-hal diatas mendoronng manajer yang berkreatif memberikan balas jasa dengan secara langsung dan tidak langsung untuk tindakan berjaga-jaga, jika sewaktu-waktu perusahaan mengalami kesulitan karyawan tetap bersikap loyal.
1.     Tujuan Pemberian Kesejahteraan
Kesejahteraan yang diberikan hendaknya bermanfaat dan mendorong untuk tercapainya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat serta tidak melanggar peraturan legal pemerintah.
Tujuan pemberian kesejahteraan antara lain sebagai berikut :
1.     Untuk meningkatkan kesetiaan dan keterikatan karyawan kepada karyawan.
2.     Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi karyawan beserta keluarganya.
3.     Memotivasi gairah kerja , disiplin dan produktifitas kerja bagi karyawan.
4.     Menurunkan tingkat absensi dan turn over karyawan.
5.     Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
6.     Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
7.     Mmelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan.
8.     Mengefektifkan pengadaan karyawan.
9.     Membantu pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas manusia
10.                        Mengurangi kecelakaan kerja dan kerusakan peralatan perusahaan.
11.                        Menigkatkan status social karyawan beserta keluarganya




BAB III
ANALISIS
Analisis kami dari pemakalah akan sedikit membahas tentang Program Jamsostek.Jamsostek itu sendiri ialah jaminan sosial tenaga kerja yang di berikan kepada pablik untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993, Keputusan Presdien No. 22 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1993., berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Program Jamsostek juga memberikan jaminan perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia. Khusus tenaga kerja jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program JAMSOSTEK, terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan atau membutuhkan perawatan medis.
Penyelenggara dari program Jamsostek itu sendiri ialah PT. JAMSOSTEK (Persero). Pemerintah RI menunjuknya sebagai badan penyelenggara program Jaminan Sosial Tenaga kerja melalui peraturan pemerintah No. 36 Tahun 1995.
Program jamsostek wajib diikuti oleh setiap Perusahaan BUMN, Joint Venture, PMA, Yayasan, Koprasi, Perusahaan Perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 orang atau membayar seluruh upah perbulan paling sedikit Rp 1.000.000,00 atau lebih. Untuk menjadi peserta program jamsostek perusahaan harus melakukan pendaftaran dengan cara:
v  Menghubungi kantor Jamsostek(Persero) setempat/ terdekat.
v  Mengisi F1 untuk pendaftaran perusahaan
v  mengisi F1a untuk pendaftaran tertanggung program JPK
v  Membayar iuran (pertama) sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan PT. Jamsostek(persero).
Guna tertib administrasi kepesertaan, yang perlu mendapatkan perhatian perusahaan adalah sebagai berikut:
v  Mendaftarkan seluruh tenaga kerja dengan upah yang sebenarnya diterima tenaga kerja. 
v  Mengisi formulir pendaftaran sesuai data yang sebenarnya.  
v  Membayar iuran secara teratur selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dengan formulir rincian iuran.
v  Melapor setiap perubahan yang terjadi.
Adapun jenis program & manfaat itu sendiri ialah :
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  2. Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
  3. Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
  4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari rawat jalan tingkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan dalam bentuk tindakan medis sederhana; rawat inap; pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; dan pelayanan gawat darurat.
Jamsostek Menurut para pemakalah :
Menurut Nur Sodik : Jamsostek ialah lembaga jaminan sosial tenaga kerja yang bekerja mengurusi bagian tenaga kerja yang bekerjasama dengan instansi pemerintah baik pusat dan daerah, kalau kita melihat jamsostek adalah suatu lembaga yang menangani jaminan kesejahteraan sosial tenaga kerja yang notabennya sebagai fasilitator suatu hak dan kewajiban dari tenaga kerja, dan yang harus dipatuhi oleh tenaga kerja itu sendiri, supaya terpenuhi hak dan kwajiban mereka sebagai tenaga kerja.
Dalam layanan jamsostek untuk tenaga kerja seperti pemberian jaminan, baikasuransi, kesehatan, dan jaminan pensiunan, selanjutnya dalam pelayanan jamsostek juga melihat sebagaimana penentuan proteksi perusahaan seperti tanggung jawab sebagai fasilitator untuk tenaga kerja dan melihat keahlian suatu pegawai dalam bentuk sesuai kemampuan dan bakatnya masing-masing.Dalam kaintannya dengan kinerja pemerintah jamsostek juga bekerjasama dengan instansi pemerintah, karena disini pemerintah sebagai regulator untuk membuat suatu peraturan pemerintah yang merinci tentang tenaga kerja baik jaminan asuransidan lain sebagaimana, dan sebagai bukti bahwa jamsostek dan pemerintah bekerjasama merumuskan upah dan gaji.
Pemerintah dalam menentukan upah / gaji yang kitakenaldengan UMR dan UMP yang diatur dengan UU dan sebagai pelaksana disini juga jamsostek sebagai penyalura spirasi tenaga kerja tersebut.
Menurut Darul Zhulfi : Program Jamsostek ialah program yang memang di berikan kepada pekerja/karyawan agar tidak ada lagi beban bagi para pekerja, dan mereka bisa lebih fokus untuk memajukan sebuah perusahaan. Dengan adanya program asuransi yang juga di dukung oleh pemerintah para pekerja akan lebih mudah mendapat jaminan yang di berikan jamsostek seperti program jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan.
Keselamatan dan kesehatan kerja memiliki arti yang penting baik bagi perusahaan, terlebih karyawannya.Hal ini harus di tanamkan dalam diri masing-masing karyawan melalui pembinaan ataupun penyuluhan dari perusahaan. Kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja membantu terwujudnya pemeliharaan karyawan yag baik. Apabila tidak ada perhatian dalam keselamatan dan kesehatan kerja maka kemungkinan akan menambah tingkat terjadinya kecelakaan kerja yang juga dapat menurunkan tingkat produksi. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Pemeliharaan keamanan kerja SDM itu perlu dilakukan oleh setiap perusahaan, dengan sasaran agar SDM dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dapat berjalan lancer, dan terlindungi dari hal-hal yang dapat mengancam baik fisik maupun jiwanya. Bila keamanan dan keselamatan kerja karyawan tidak terjamin dalam suatu perusahaan, maka akan dapat menimbulkan akibat-akibat yang merugikan kedua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan. Dipihak karyawan akn timbul keraguan, kekhawatiran dalam melaksanakan tugas, karena mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan kerjanya. Sebaliknya dipihak perusahaan, bila terjadi kecelakaan dalam perusahaan akan menyebabkan kerugian dan resiko berhentinya kegiatan produksi perusahaan. Karyawan yang bekerja di perusahaan adalah manusia biasa bukan hanya sebagai alat produksi tetapi juga merupakan asset perusahaan.Oleh sebab itu, program pemeliharaan keamanan dan keselamatan kerja ini seharusnya didorong oleh rasa belas kasihan sesama makhluk yaitu rasa kemanusiaan.Sehingga para karyawan terhindar dari segala malapetaka dan marabahaya dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Menurut Aan Khunafi :Industri konstruksi paling banyak menggunakan mesin bertenaga besar, biasanyaluka yang ditimbulkannya parah; selain itu terjatuh dari ketinggian juga merupakan jeniskecelakaan yang sering terjadi, luka yang ditimbulkannya juga sangat parah. Berikut iniadalah 3 kasus terjatuh dari ketinggian, terbentur, tergencet sebagai contoh jenis kecelakaan yang sering ditemui dan mengakibatkan luka yang sangat serius. Diharapkan dari contoh ini dapat memberikan pemahaman bagi pemilik usaha dan pekerja akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Kasus kematian pekerja dikarenakan tertimpa dinding bata yang runtuhKorban Dua orang pekerjaTugas kerja Membongkar partisi ruangan dan lantaiWaktu Bulan November tahun X sekitar jam 11.45Tempat kejadian Area kerja pembongkaran partisi ruangan dan lantaiPeralatan atau benda yang menyebabkan terjadinya kecelakaan Dinding luar yang belum dibongkar. Urutan kejadian Pada suatu hari jam 7:30 pagi, 2 orang pekerja sedang melakukanpembongkaran dinding partisi batu bata ruangan dalam, pembongkaran lantai dan tegel dinding. Selesai pekerjaan hari itu, karena hanya sebagian partisi batu bata ruangan dalam yang belum selesai dibongkar, maka pembongkaran di area itu perlu dilanjutkan pada keesokan hari jam 08:00 pagikeesokan harinya jam 07:00 pagi pemilik usaha sampai di area kerja untuk membuka pintu bagi pekerja A dan memintanya menyelesaikan pekerjaan kemaren yang belum selesai, setelah selesai memberikan penugasan, di area hanya tertinggal pekerja A bekerja seorang diri.Setelah itu jam 10:00 pagi pemilik usaha kembali ke area kerja untuk mengawasi kondisi kerja dan memeriksa apakah pekerjaan dilakukan sesuai aturan dan setelah mengingatkan keamanan kerja dia meninggalkan area kerja. Kemudian jam 11:45 siang kembali lagi ke area kerja untuk mengantar makanan siang, dia mendapati dinding luar pintu masuk telah runtuh (gambar 2.5). Tetangga terdekat memberitahukan bahwa pekerja A tertimpa batu bata yang roboh serta alat penghancur dinding, setelah ditolong keluar dari reruntuhan dan dilarikan ke RS, jam 5:00 hari itu juga pekerja A meninggal dunia. Penyebab umum Tertimpa dinding bata yang runtuh hingga tewas.
Penyebab terperinci
1. Pembongkaran dinding struktur bangunan tidak dilakukan secara bertahap mulai dari bagian tertinggi hingga bagian terendah, selain itu pembongkaran dinding dilakukan tanpa penopang, tanpa pengendalian tali dan lainnya untuk mencegah keruntuhan (lingkungan yang tidak aman).
2. Tidak memakai helm dan kurangnya pengetahuan keselamatan, berada di area yang mudah runtuh dan bekerja di area bangunan tanpa penopang (perilaku yang tidak aman). Penyebab pokok Pemilik proyek tidak mengawasi sendiri atau menempatkan seorang pengawas untuk mengawasi pekerjaan dan tidak benar-benar memeriksa peralatan keselamatan untuk proses pembongkaran dinding partisi ruangan dalam, selain itu tidak memberikan pendidikan pelatihan keselamatan dan kesehatan serta pencegahan kecelakaan kerja yang diperlukan.
Dalam analisa kasus di atas, walaupun penyebab umum tidak sama, tetapi setelahmelalui analisa mendalam dan mendasar, ditemukan fakta bahwa kecelakaan itu terjadi sebagai akibat pemilik usaha atau perusahaan yang ceroboh dan membiarkan pekerja tidak mentaati prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. Pada saat meminta pekerja mematuhi peraturan, justru mengabaikan tanggung jawab pengawasan dan bimbingan, hanya akan mengulang terjadinya kecelakaan. Apabila pekerja dan manajemen kedua belah pihak saling mengawasi dan diaplikasikan dalam pekerjaan nyata, maka pendidikan keselamatan dan keamanan baru ada artinya, peralatan keselamatan dan kesehatan kerja baru berguna.

Menurut Mutfirudin : Perkembangan teknologi yang semakin pesat berdampak langsung terhadap proses produksi dalam suatu perusahaan, terutama yang menyangkut unsur tenaga kerja. Dampak perkembangan teknologi menuntut ketersediaan tenaga kerja yang memiliki kemampuan, keahlian dan keterampilan yang tinggi.Salah satu fungsi operasional MSDM adalah pemeliharaan yang menitik beratkan kondisi fisik para karyawan, yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemeliharaan sikap yang menyenangkan, hubungan industrial yang harmonis.
Orang-orang yang mengalami stres bisa menjadi nervous, mereka sering menjadi marah dan agresi, tidak dapat relaks atau menunjukkan sikap tidak bekerjasama.Pada tingkat rendah sampai pada tingkat moderat, stres akan memberikan dampak yang positif pada peningkatan kinerja karyawan. Pada tingkat tinggi, stres memberikan dampak yang negatif, karyawan akan banyak menggunakan tenaganya untuk melawan stres sehingga akan mengurangi kinerja karyawan.
PT. Asuransi Jiwa Sraya (Persero) Malang merupakan perusahaan asuransi yang bergerak dalam bidang asuransi jiwa.Perusahaan Asuransi Jiwa bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Produk yang ditawarkan adalah produk yang berhubungan dengan resiko kematian (kematian itu pasti terjadi, hanya saja kapan terjadinya tidak dapat dipastikan), resiko kecelakaan atau sakit (kecelakaan atau sakit mungkin akan mengakibatkan ketidakmampuan) dan resiko hari tua (hari tua pasti terjadi, sedangkan berapa lama masa hari tua itu berlangsung tidak dapat dipastikan).
Permasalahan yang timbul pada karyawan PT. Asuransi Jiwa Sraya (Persero) Malang adalah sulitnya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya asuransi jiwa. Karyawan marketing harus mampu mensosialisasikan kegunaan atau arti pentingnya asuransi jiwa bagi kehidupan masyarakat, karena hal ini akan mempengaruhi kemudahan penyampaian produk-produk asuransi jiwa ke tangan konsumen. Stres pada karyawan, terjadi karena karyawan merasa kesulitan dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi jiwa. Hal ini disebabkan terjadi ketidaksesuaian peran marketing dengan sifat, sikap, kepribadian yang dimiliki oleh karyawan.Ketidaksesuaian ini dapat menghambat komunikasi dengan nasabah, sehingga karyawan tidak dapat membangun kemitraaan dan kerjasama dengan nasabah baru. Apalagi jika karyawan marketing selama tiga bulan berturut-turut tidak mampu mendapatkan nasabah baru bagi perusahaan, karyawan akan mengalami stres kerja. Pembagian hasil yang tidak merata juga dapat menimbulkan stres bagi karyawan.Stres yang berkepanjangan tanpa adanya suatu penyelesaian pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap kinerja karyawan PT. Asuransi Jiwa Sraya (Persero) Malang.Selama ini stres yang terjadi pada karyawan bagian marketing di PT. Asuransi Jiwa Sraya (Persero) Malang cukup tinggi.
Menurut Fatimah :         Indonesia hingga saat ini masih memiliki tingkat keselamatan kerja yang rendah jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang telah sadar betapa penting regulasi dan peraturan tentang K3 ini untuk diterapkan. Kesadaran akan hal ini masih sangat rendah baik itu mulai dari pekerja hingga perusahaan atau pemilik usaha. Regulasi ini sangat penting untuk dilaksanakan dan dipatuhi dalam dunia kerja karena dapat mendatangkan manfaat yang positif untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan mampu meningkatkan probality usia kerja karyawan dari suatu perusahaan menjadi lebih panjang.
Sejauh ini, kalaupun ada perusahaan yang menerapkan regulasi K3 biasa bukan karena dorongan kesadaran sendiri, tapi lebih dikarenakan adanya tuntutan dari buyers atau para pembeli, terutama ketika perusahaan tersebut melakukan pemasaran ekspor atas hasil barang produksinya ke pasar international seperti ke Eropa dan negara-negara maju lainnya. Selain itu biaya dalam menerapkan regulasi ini juga masih dipersoalkan, baik itu mulai dari biaya pembelian safety accessories peralatan itu sendiri maupun biaya maintenance atau biaya perawatannya.
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan aturan yang cukup tegas dan cukup jelas tentang regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air.Namun entah mengapa dalam pelaksanaannya masih carut marut tidak jelas.
Sudah saatnya aturan K3 diterapkan de­ngan baik untuk meminimalisir ke­mung­kinan-kemungkinan buruk yang ti­dak dapat diprediksi.Mungkin jika ki­ta menanyakan kepada para pekerja ten­tang K3, maka sebagian besar pasti men­jawab hanya pada tingkat yang abu-abu atau tidak begitu memahami dan menyadari arti pentingnya K3 itu sendiri.K3 adalah salah satu jenis hak pekerja agar dapat bekerja dengan baik dengan tetap mengedepankan ke­se­la­ma­tan.
Penerapan dengan baik akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti pihak perusahaan atau wirausaha, pekerja, dan ma­syrakat secara keseluruhan.
      International labour Organization ( ILO ) memperkirakan di seluruh dunia ada 6000 pekerja kehilangan nyawa setiap hari akibat kecelakaan, luka-luka, dan penyakit akibat resiko kerja. Selain itu setiap tahun 270 ju­ta pekerja menderita luka parah dan 160 juta lainnya mengalami penyakit jang­ka panjang ataupun pendek terkait dengan pekerjaan mereka.
Banyak perusahaan tidak menyediakan alat keselamatan dan pengaman untuk pekerjanya.dan banyak pengusaha juga mengabaikan K3 karena enggan mengeluarkan biaya tambahan. Hukum sudah dengan ketat mengaturnya cuma implementasi di lapangan tidak semudah itu.
Sekarang semua harus menyadari bahwa K3 sangat penting artinya untuk diiplementasikan dengan nyata di lapangan demi perusahaan maupun pekerja sendiri.

Menurut Juhratul Husniah : Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Kecelakaan kerja juga termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Namun dengan adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari jamsostek, akan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.  
Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja dan ini juga saya rasa sangat berpengaruh. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
Jadi tujuan dari jamsostek itu sendiri ialah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal duniadan memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja.








BAB IV
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dari pemaparan makalah ini dapat disimpulkan bahwa proteksi atau perlindungan perusahan terhadap karyawan sangat penting dilakukan. Proteksi atau perlindungan ini akan semakin mengingkatkan kesejahteraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja karyawan.
Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi – kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Pemeliharaan adalah usaha mempertahankan dana atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dansikap karyawan, agar mereka tetap loyal dan bekerja produktif untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
Pemeliharaan  karyawan harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari manajer.Jika pemeliharaan karyawan kurang diperhatikan, semangat kerja, sikap, loyalitas karyawan akan menurun. Absensinya dan turn-over meningkat, disiplin akan menurun, sehingga pengadaan, pengembangan, kompensasi, dan pengintegrasian karyawan yang telah dilakukan dengan baik dan biaya yang besar kurang berarti untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
Supaya karyawan semangat bekerja, berdisiplin tinggi, dan bersikap loyal dalam menunjang tujuan perusahaan maka fungsi pemeliharaan mutlak mendapat perhatian manajer.Tidak mungkin karyawan bersemangat bekerja dan konsentrasi penuh terhadap pekerjaanya jika kesejahteraan mereka tidak diperhatikan dengan baik.


















DAFTAR PUSTAKA

Rivai, Veithzal. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan: dari teori ke praktik. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Ranupandojo, Heidjrachman. Husnan, Suad. Manajemen Personalia.Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2002.
Hasibuan, S.P. Malayu. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
http://www.jamsostek.co.id/



[1] Rivai Veithzal, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2004), hal. 393.

[2] Rivai Veithzal, Ibid., Hal. 394-395.
[3]http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi, di akses pada tanggal 11/11/2012.
[4] Rivai Veithzal, Op, Cit., hal. 398-400.
[5] Heidjrachman Runapandojo., Suad Husnan, Manajemen Personalia, (Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2012), Cet. Ke-10, Hal. 261.
[7] H. Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012), Cet. Ke-16, Hal. 185.

1 komentar: