BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan
teknologi dan industri membawa dampak bagi kehidupan manusia terutama dunia
usaha pada saat ini. Di samping itu banyaknya usaha yang bermunculan baik
perusahaan kecil maupun besar berdampak pada persaingan yang ketat antar
perusahaan baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Persaingan
industri yang semakin ketat menuntut perusahaan untuk mengoptimalkan seluruh
sumber daya yang dimiliki dalam menghasilkan produk berkualitas tinggi agar
mampu bertahan dalam persaingan dengan perusahaan lain. Kualitas produk yang
dihasilkan tidak terlepas dari peranan sumber daya manusia yang dimiliki
perusahaan.Faktor-faktor produksi dalam perusahaan seperti modal, mesin dan
material dapat bermanfaat apabila telah diolah oleh sumber daya manusia.Sumber
daya manusia sebagai tenaga kerja tidak terlepas dari masalah-masalah yang
berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan sewaktu bekerja.Hal
ini berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat
kerja maupun lingkungan kerja.
Salah satu faktor yang ikut menentukan
tercapainya tujuan perusahaan adalah sumber daya manusia.Sumber daya manusia
merupakan salah satu faktor produksi yang harus diperhatikan dalam suatu
perusahaan karena merekalah kunci utama kesuksesan perusahaan di masa sekarang
dan mendatang. Karena hal tersebutlah kita perlu mengadakan pemeliharaan yang
baik terhadap karyawan, baik yang sudah ada maupun untuk masa yang akan datang.
Agar semua tenaga kerja/karyawan semangat bekerja, berdisiplin tinggi,
dan bersikap loyal dalam menunjang tujuan perusahaan maka fungsi pemeliharaan
mutlak mendapat perhatian manajer. Tidak mungkin karyawan bersemangat bekerja
dan konsentrasi penuh terhadap pekerjaanya jika kesejahteraan mereka tidak
diperhatikan dengan baik.
Untuk itu dari pemaparan di atas
kami akan membahas lebih lanjut tentang proteksi, keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraan pekerja/karyawan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
Proteksi dalam SDM ?
2.
Jelaskan
program keselamatan dan kesehatan karyawan/pekerja ?
3.
Jelaskan
program kesejahteraan karyawan/pekerja ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Proteksi
Dalam SDM
Proteksi merupakan sistem perlindungan berupa
kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan , baik langsung maupun tidak
langsung, diterapakan oleh perusahaan kepada pekerja. Proteksi ialah memberikan
rasa aman, baik dari sisi finansial, kesehatan, maupun keselamatan fisik bagi
pekerja sehingga pekerja dapat beraktivitas dengan tenang dan dapat memberikan
kontribusi positif bagi peningkatan nilai tambah perusahaan.[1]
Proteksi atau
perlindungan pekerja merupakan suatu keharusan bagi perusahaan yang diwajibkan
oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan
program proteksi, banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahaan asuransi
yang memberikan pertanggungan terhadap kemungkinan timbulnya masalah kesehatan,
finansial atau masalah lainnya yang dihadapi atau dialami oleh pekerja dan
keluarganya di kemudian hari. Praktiknya, pemberian proteksi ini kualitasnya
tidak sama di antara masing-masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan
tanggung jawab mereka masing-masing.
1.
Faktor-faktor
yang menentukan proteksi
Pemberian proteksi di
antara masing-masing karyawan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
a.
Responsibility (tanggung jawab)
Semakin tinggi jabatan
seorang karyawan dalam suatu perusahaan, semakin besar pula tanggung jawab yang
diembannya. Seorang CEO, sebagai pimpinan tertinggi dalam perusahaan, mengemban
tanggung jawab yang paling beesar terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Semakin tinggi tanggung jawab yag diemban oleh seseorang,semakin tinggi pula
proteksi yang diberikan oleh perusahaan. Sebagai contoh, seorang Manajer
Treasury atau Branch Manajer pada Bank memiliki tanggung jawab yang lebih
tinggi dari pada Dealer yang bertugas di Dealing
Room . Oleh karena itu, tingkat proteksi yang diberikan oleh perusahaan
kepada Manajer Treasury atau Branch Manajer lebih tinggi dari
Dealer, misalnya dari kualitas tunjangan kesehatan.
b.
Skill (keahlian)
Untuk kelangsungan usaha
perusahaan, perusahaan membutuhkan karyawan yang memiliki keahlian khusus.
Misalnya, untuk bidang informasi, perusahaan membutuhkan tenaga ahlui di bidang
Information Technologi yang
menguasai teknologi komputer. Keahlian mereka sangat spesifik, sehinnga untuk
mempertahankan agar mereka tetap bekerja di perusahaan tersebut, perusahaan
menerapkan program proteksi yang layak dan bahkan kjadang-kadang di atas
rata-rata yang mampu diberikan oleh pesaing. Program proteksi yang diterapkan
kepada pekerja yang memiliki keahlian khusus akan lebih tinggi dibandingkan
dengan pekerja yang tidak memerlukan keahlian khusus, misalnya pekerja
administrasi.
c.
Mental effort ( kerja otak/mental)
Karyawan yang lebih
mengandalkan kemampuan kerja orak atau mental,misalnya analisis, programmer,
marketer atau akuntan. Kelas pekerja seperti ini sering disebut dengan “whitevcollar”. Kelas pekerja seperti
ini biasanya memperoleh tingkat proteksi yang lebih tinggi dibandingkan dengan
kelas pekerja yang lebih mengandalkan kekuatan fisik (blue collar).
d.
Physical effort (kemampuan fisik)
Karyawan yanglebih mengandalkan kekuatan fisik (blue
collar), misalnya satuan pengaman (Satpam), peugas kebersihan atau pekerja
bangunan.Biasanya proteksi yang diberikan oleh perusahaan kepada mereka lebih
difokuskan dalam bentuk perlindungan atas keselamatan kerja.
e.
Working condition (kondisi kerja)
Kondisi kerja yang
dihadapi oleh pekerja untuk satu bidang industri sering kali berbeda. Sebagai
contoh, kondisi kerja bagi pekerja dibidang perminyakan, yang bekerja di lepas
pantai akan berbeda dengan kondisi kerja di darat. Semakin berat kondisi kerja
yang dihadapi oleh pekerja, semakin tinggi program proteksi yang diterapkan.
f.
Goverment Rule (Peraturan pemerintah)
Pemerintah sebagai
regulator biasanya membuat peraturan yang mengharuskan pengusaha/perusahaan
untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Sebagai contoh,
pemerintah mengharuskan perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja
melalui jaminan asuransi tenaga kerja atau yang dikenal sebagai Jamsostek.
Melalui jaminan asuransi tersebut, pekerja yang di PHK, pekerja yang mengalami
kecelakaan selama bekerja, atau pekerja yang sakit akan memperoleh santunan
yang layak dari pihak asuransi. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan
perusahaan untuk memberikan hak cuti bagi penyegaran fisik dan mental pekerja.[2]
2. Pemberian
Jaminan Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[3]
Risiko finansial yang dihadapi oleh karyawan
dan keluarga mereka dapat disebar atau didiversifikasi melalui lembaga
asuransi. Apabila risiko yang yang ditanggung tersebut benar-benar terjadi,
maka perusahaan asuransi akan memberikan jaminan atau pertanggungan kepada
pekerja sesuai dengan jumlah polis yang telah disepakati.
Jaminan asuransi yang dapat diberikan kepada
karyawan antara lain :
a.
Asuransi
kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan asuransi yang
memberikan perlindungan kepada karyawan apabila karyawan mengalami masalah
kesehatan yang harus memperoleh penanganan medis, seperti dokter maupun rumah
sakit.Asuransi ksehatan dapat berbentuk asuransi kesehatan umum, asuransi mata,
asuransi gigi, dan asuransi mental. Apabila karyawan memberikan jaminan
asuransi kesehatan pada karyawan, maka apabila karyawan atau keluarganya
menghadapi masalah kesehatan yang memerlukan penanganan dokter atau rumah
sakit, asuransi akan menangani biaya-biaya tersebut sampai dengan jumlah
tertentu. Hal ini akan memberikan rasa aman bagi karyawan karena mereka tidak
perlu mengeluarkan dana secara penuh untuk proses penyembuhan. Premi yang
dibayar perusahaan kepada perusahaan asuransi dipotong dari gaji karyawan
setiap bulan dengan presentse tertentu.
1.
Asuransi
medis
Asuransi medis membayar berupa biaya untuk
pengobatan, kecelakaan, dan biaya rawat inap di rumah sakit sampai pada batasan
atau besarnya polis.Sebagai tambahan, kebanyakan polis berisi daftar jaminan.
Daftar ini menetapkan penyakit, kecelakaan, atau biaya opname yang ditanggung
dan berapa biaya yang akan dibayar. Sebaliknya, penanggung setuju untuk
membayar semua atau sebagian biaya yang dikeluarkan tergantung kesepakatan
antarperusahaan denan asuransi.
2.
Perawatan
yang diatur
Pemeliharaan kesehatan melalui HMO (Health
Maintenance Organization) jika organisasi ini ada didaerah mereka dan pemberi
kerja menawarkan bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan lainnya.HMO adalah
organisasi yang menyediakan fasilitas dan dokter mereka sendiri.Pada umumnya
suatu perusahaan mengikutsertakan karyawan dan keluarganya menggunakan jasa HMO
untuk masalah kesehatan.Banyak pemberi kerja besar didaerah metropolitan
(dimana ada HMO) menawarkan alternatif ini untuk mendorong pencegahan daripada
pengobatan.Harapnnya yaitu yang melalui manajemen HMO dapat lebih baik, dengan
perawatan pencegahan, dan tidak diperlukan tes, ujian, dan prosedur medis
lainnya, peningkatan biaya medis dapat diperlambat.Daya tarik dari HMO bagi
karyawan adalah bahwa mereka menawarkan pelayanan yang baik seperti cuma-Cuma
atau murah untuk pemerikasaan fisik dan pada umumnya biaya untuk kunjungan
disebut “copayment”.Banyak pemberi kerja besar menawarkan HMO dan program
kompensasi.Program kompensasi membayar kembali kepada karyawan untuk biaya
pengobatan sesuai asuransi medis perusahaan, dan sering member kebebasan kepada
karyawan dalam memilih penyedia layanan kesehatan, tetapi hal ini menbuat
karyawan membayar lebih besar dari tiap rekening pelayanan kesehatan.
3.
Asuransi
jiwa
Asuransi jiwa berbeda dengan asuransi
kesehatan, dimana asuransi jiwa hanya menanggung diri pribadi karyawan.
Pemberian asuransi jiwa akan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam
bentuk proteksi polis kepada keluarga karyawan apabila terjadi kecelakaan kerja
yang dapat menghilangkan nyawa karyawan atau karyawan mengalami cacat permanen
sehingga tidak dapat bekerja secara permanen. Sama seperti asuransi kesehatan,
premi asuransi jiwa dipotong dari gaji karyawan setiap bulan dengan presentse
tertentu.
4.
Asuransi
jiwa karena karena ketidakmampuan fisik/mental karyawan
Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja
sehingga untuk sementara waktu karyawan tidak dapat bekerja, umumnya perusahaan
memberlakukan kebijakan pemberian santunan untuk jangka waktu tertentu,
misalnya antara 6-12 bulan, karyawan menerima gaji.Namun, apabila karyawan
mengalami ketidakmampuan fisik/mental sehingga tidak dapat bekerja secara
penuh, secara ekonomis perusahaan tidak mungkin membiayai karyawan yang tidak
produktif.Oleh karena itu, perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program
asuransi. Dalam hal terjadi ketidakmampuan fisik/mental yang permanen, maka
karyawan akan memperoleh santunan sesuai dengan polis yang telah dijanjikan.
5.
Jaminan
asuransi lain
Program kelompok membuat beberapa perusahaan
untuk menyediakan berbagai program asuransi yang lain. Asuransi yang sah
menurut undang-undang member kemudahan kepada karyawan.Ini sepeti program
kesehatan kelompok, yang menyatukan pembayaran dimuka, yang membolehkan
anggotanya mendapat bantuan yang mungkin secara individu tidak siap.Departemen
SDM biasanya mengontrol biaya berapa maksimum uang atas jasa yang diterima
setiap tahun atau batasan uang pada setiap jasa, atau membuat suatu
rencana.Sekarang ini, serikat pekerja mengharapkan rencana ini melalui
negoisasi dengan pemberi kerja.[4]
b.
Jaminan
Keamanan Karyawan
Disamping mengikutsertakan pekerja dalam
program asuransi, terdapat program-program non-asuransi yang dapat memberikan
jaminan keamanan kepada pekerja.Program ini dapat memberikan keuntungan bagi
karyawan, baik sebelum masa pensiun maupun pada saat pensiun. Program
non-asuransi yang dapat diadopsi oleh perusahaan adalah:
1.
Jaminan
terhadap pendapatan atas pekerjaan
Kehilangan pekerjaan baik karena PHK atau
sebab lainakan memberikan dampak buruk bagi ekonomi rumah tangga karyawan.
Dampak buruk ini dapat diminimalisir dengan menerapkan program jaminan
pedapatan bagi pekerja.Manfaat pembayaran terpisah memberikan karyawan
pembayaran dalam jumlah tertentu pada saat yang bersangkutan berhenti
bekerja.Besarnya pembayaran biasanya dikaitkan dengan lamanya karyawan telah
bekerja diperusahaan.
2.
Jaminan
pensiun
Pensiun diberikan bagi karyawan yang telah bekerja
diperusahaan untuk masa tertentu.Pensiun merupakan salah satu program
perusahaan dalam rangka memberikan jaminan keamanan finansialbagi karyawan yang
sudah tidak produktif. Perusahaan biasanya menetapkan kebijakan mengenai bata
usia maksimum bagi karyawan untuk dapat bekerja. Setelah batas umum tersebut di
lewati, maka karyawan tersebut memasuki masa pensiun dab berhak untuk menerima
manfaat pensiun.
B. Program
Keselamatan dan Kesehatan kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja memiliki arti
yang penting baik bagi perusahaan, terlebih karyawannya.Hal ini harus di
tanamkan dalam diri masing-masing karyawan melalui pembinaan ataupun penyuluhan
dari perusahaan. Kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja membantu
terwujudnya pemeliharaan karyawan yag baik. Apabila tidak ada perhatian dalam
keselamatan dan kesehatan kerja maka kemungkinan akan menambah tingkat
terjadinya kecelakaan kerja yang juga dapat menurunkan tingkat produksi. Hal
ini dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Di
samping usaha untuk mencegah para karyawan mengalami kecelakaan, perusahaan
perlu pula memelihara kesehatan para karyawannya.Kesehatan ini mencakup
kesehatan fisik maupun mental, kesehatan karyawan bisa saja terganggu karena
penyakit, stress, ataupun karena kecelakaan.Contoh perusahaan yang menggunakan
bahan kimia berbahaya pengaturan lingkungan kerja yang aman perlu sekali di
perhatikan.[5]Melihat
lebih jauh kesehatan karyawan yang buruk akan mengakibatkan kecendrungan adanya
tingkat absensi yang tinggi dan rendahnya tingkat produktivitas. Akan sia-sia
bagi perusahaan untuk menyelenggarakan program-program pelatihan, sehingga
diperoleh karyawan-karyawan yang cakap tetapi para karyawan yang sudah ahli
tersebut tidak bias di pertahankan, hanya factor kesehatannya yang tidak baik. Dengan
adanya program kesehatan yang baik akan menguntungkan karyawan secara material,
karena mereka akan lebih jarang untuk absen, bekerja dengan lingkungan yang
lebih menyenangkan, sehingga secara keseluruhan mereka akan mampu bekerja lebih
lama.
Sasaran
Pemeliharaan kesehatan kerja adalah terciptanya karyawan yang sehat
jasmani dan rohani dalam melakukan pekerjaan. Karyawan yang sehat akan
memiliki kemampuan yang tinggi untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh
atasannya. Oleh sebab itu perusahaan berkewajiban melakukan pemeliharaan
kesehatan karyawan agar tujuan perusahaan dapat dicapai bersama-sama.
Ada beberapa macam cara yang bisa dilakukan
perusahaan dalam pemeliharaan kesehatan pekerja/karyawan antara lain:
1.
Penyediaan poliklinik khusus milik perusahaan
2.
Penyediaan dokter perusahaan
3.
Pemberian asuransi kesehatan atau penggantian
biaya pemeliharaan kesehatan
Sedangkan
tujuan dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
1. Sebagai
alat mencapai derajat kesehatan tenaga kerja setinggi-tingginya, baik buruh,
petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja bebas.
2. Sebagai
upaya mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan akibat kerja,
memelihara, menigkatkan kesehatan dan gizi tenaga kerja, merawat efisiensi dan
daya produktivitas tenaga manusia, memberantas kelelahan kerja dan
melipatgandakan gairah serta kenikmatan bekerja.
3. Memberikan
perlindungan kepada masyarakat sekitar perusahaan, agar terhindar dari bahaya
pengotoran bahan proses indrustrialisasi yang bersangkutan, dan perlindungan
masyarakuat luas dari bahaya.[6]
C.
Pengertian
dan Program Kesejahteraan
Perusahaan
dan karyawan pada hakekatnya saling membutuhkan, karyawan adalah asset
perusahaan karena tanpa adanya sumber daya manusia maka perusahaan tidak akan
bisa berjalan, begitu juga karyawan tidak dapat menunjang kesejahteraan
hidupnya tanpa adanya perusahaan sebagai tempat mencari nafkah sekaligus
implementasi dari disiplin ilmu yang mereka miliki sendiri. Maka karyawan harus
diperhatikan kesejahteraannya jangan hanya dituntut kewajibannya saja dengan
berbagai macam beban pekerjaan, begitu pula dengan karyawan yang jangan hanya
menuntut hak mereka tetapi pekerjaan dan tanggung jawab sebagai karyawan tidak
diselesaikan.
Menurut
H. Malayu S.P. Hasibuan kesejahteraan karyawan adalah balas jasa pelengkap
(material dan nonmaterial) yang di berikan berdasarkan kebijaksanaan.Tujuannya
untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar
produktivitas kerjanya meningkat.[7]
Karyawan adalah modal utama bagi setiap perusahaan.sebagai modal,
karyawan perlu dikelola agar tetap produktif. Akan tetapi pengelolaan karyawan
bukanlah hal yang mudah, karena mereka mempunyai pikiran, perasaan, status,
keinginan dan latar belakang yang heterogen.Oleh sebab itu perusahaan harus
bisa mendorong mereka agar tetap produktif dalam mengerjakan tugas-tugas dan tanggung
jawabnya masing-masing yaitu dengan memberikan sesuatu yang menimbulkan
kepuasan dalam diri karyawan.sehingga perusahaan dapat membpertahankan karyawan
yang loyalitas dan memilik dedikasi tinggi serta pengalaman dan potensi dalam bidang pekerjaannya.
Karyawan semacam itu merupakan aset utama yang penting dan salah satu faktor
penunjang keberhasilan pekerjaan dalam menjalankan perusahaan.Untuk memcegah
terjadinya tindakan karyawan yang tidak diinginkan oleh perusahaan, maka tugas
manajemen perusahaan yang harus memenuhi tuntutan karyawan dengan memberikan
kesejahteraan yang adil dan bijaksana, semua itu dilakukan demi terciptanya
kesejahteraan karyawan dan kesejahteraan perusahaan.
Pentingnya kesejahteraan karyawa adalah untuk mempertahankan karyawan
agar tidak pindah ke perusahaan lain, meningkatkan motivasi dan semangat
kerja, dan meningkatkan sikap loyalitas karyawan terhadap perusahaan. untuk
mempertahankan karyawan ini hendaknya diberikan kesejahteraan/kompensasi
lengkap/fringe benefits. Kesejahteraan yang diberikan sangat berarti dan
bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan fisik dan mental karyawan beserta
keluarganya. Usaha yang dilakukan untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi
fisik dan mental karyawan agar semangat kerja meningkat adalah melalui program
kesejahteraan karyawan yang disusun berdassaarkan peraturan legal, berasaskan
keadilan dan kelayakan serta berpedoman kepada kemampuan perusahaan.
Program kesejahteraan
karyawan juga merupakan tunjangan – tunjangan dan peningkatan kesejahteraan
yang pemberiannya tidak berdasarkan pada kinerja pegawai tetapi didasarkan
kepada keanggotaanya sebagai bagian dari perusahaan serta pegawai sebagai
seorang manusia yang memiliki banyak kebutuhan agar dapat menjalankan
kehidupannya secara normal dan bekerja lebih baik.
Dari pernyataan di atas
mungkin akan timbul pertanyaan apa
saja persamaan dan perbedaan antara kompensasi langsung (gaji/upah) dengan
kesejahteraan karyawan (kompensasi tidak langsung) itu.
Persamaannya :
1.
Gaji/upah dan kesejahteraan karyawan adalah
sama-sama merupakan pendapat bagi karyawan.
2.
Pemberian gaji/upah dan kesejahteraan
bertujuan sama yakni untuk memenuhi kebutuhan –kebutuhan dan keterkaitan
karyawan.
3.
Gaji/upah dan kesejahteraan adalah biaya bagi
perusahaan.
4.
Pemberian gaji/upah dan kesejahteraan
dibenarkan oleh peraturan legal, jadi bisa dimasukan dalam administrasi
perusahaan tersebut.
Perbedaannya :
1.
Gaji/upah adalah hak karyawan untuk
menerimanya dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya.
2.
Gaji/upah wajib dibayar perusahaan sedangkan
kesejahteraan diberikan hanya atas kebijaksanaan saja , jadi bukan kewajiban
perusahaan atau sewaktu-waktu dapat ditiadakan.
3.
Gaji/upah harus dibayar dengan
financial(uang/barang), sedangkan kesejahteraan diberikan dengan financial dan
nonfinansial (fasilitas).
4.
Gaji/upah waktu dan besarnya tertentu,
sedangkan kesejahteraan waktu dan besarnya tidak tentu.
Hal-hal diatas mendoronng
manajer yang berkreatif memberikan balas jasa dengan secara langsung dan tidak
langsung untuk tindakan berjaga-jaga, jika sewaktu-waktu perusahaan mengalami
kesulitan karyawan tetap bersikap loyal.
1. Tujuan
Pemberian Kesejahteraan
Kesejahteraan yang
diberikan hendaknya bermanfaat dan mendorong untuk tercapainya tujuan
perusahaan, karyawan, dan masyarakat serta tidak melanggar peraturan legal
pemerintah.
Tujuan pemberian kesejahteraan antara lain
sebagai berikut :
1. Untuk
meningkatkan kesetiaan dan keterikatan karyawan kepada karyawan.
2. Memberikan
ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi karyawan beserta keluarganya.
3. Memotivasi
gairah kerja , disiplin dan produktifitas kerja bagi karyawan.
4. Menurunkan
tingkat absensi dan turn over
karyawan.
5. Menciptakan
lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
6. Membantu
lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
7. Mmelihara
kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan.
8. Mengefektifkan
pengadaan karyawan.
9. Membantu
pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas manusia
10.
Mengurangi kecelakaan kerja dan kerusakan peralatan
perusahaan.
11.
Menigkatkan status social karyawan beserta
keluarganya
BAB
III
ANALISIS
Analisis kami dari pemakalah akan sedikit
membahas tentang Program Jamsostek.Jamsostek itu sendiri ialah
jaminan sosial tenaga kerja yang di berikan kepada pablik untuk memberikan
perlindungan bagi tenaga kerja dan mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu
yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.Sebagai program
publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory)
bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah
No. 14 tahun 1993, Keputusan Presdien No. 22 tahun 1993 dan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1993., berupa santunan tunai dan
pelayanan medis, sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan
membayar iuran.
Program Jamsostek juga memberikan jaminan
perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia. Khusus
tenaga kerja jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang
terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang
ditanggulangi oleh program JAMSOSTEK, terbatas saat terjadi peristiwa
kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang
mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan atau
membutuhkan perawatan medis.
Penyelenggara
dari program Jamsostek itu sendiri ialah PT. JAMSOSTEK (Persero). Pemerintah RI menunjuknya sebagai badan
penyelenggara program Jaminan Sosial Tenaga kerja melalui peraturan pemerintah
No. 36 Tahun 1995.
Program
jamsostek wajib diikuti oleh setiap Perusahaan BUMN, Joint Venture, PMA,
Yayasan, Koprasi, Perusahaan Perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja paling
sedikit 10 orang atau membayar seluruh upah perbulan paling sedikit Rp
1.000.000,00 atau lebih. Untuk menjadi peserta program jamsostek perusahaan
harus melakukan pendaftaran dengan cara:
v Menghubungi
kantor Jamsostek(Persero) setempat/ terdekat.
v Mengisi
F1 untuk pendaftaran perusahaan
v mengisi
F1a untuk pendaftaran tertanggung program JPK
v Membayar
iuran (pertama) sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan PT.
Jamsostek(persero).
Guna tertib administrasi
kepesertaan, yang perlu mendapatkan perhatian perusahaan adalah sebagai
berikut:
v Mendaftarkan
seluruh tenaga kerja dengan upah yang sebenarnya diterima tenaga kerja.
v Mengisi
formulir pendaftaran sesuai data yang sebenarnya.
v Membayar
iuran secara teratur selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dengan
formulir rincian iuran.
v Melapor
setiap perubahan yang terjadi.
Adapun
jenis program & manfaat itu sendiri ialah :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya
pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan
medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja
(STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap,
santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi
yang meninggal dunia dan cacat total tetap
- Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan
santunan berkala
- Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran
yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari
rawat jalan tingkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter
umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan dalam bentuk tindakan medis
sederhana; rawat inap; pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa
pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa
penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; dan pelayanan gawat
darurat.
Jamsostek Menurut para pemakalah :
Menurut Nur Sodik : Jamsostek ialah lembaga
jaminan sosial tenaga kerja yang bekerja mengurusi bagian tenaga kerja yang
bekerjasama dengan instansi pemerintah baik pusat dan daerah, kalau kita
melihat jamsostek adalah suatu lembaga yang menangani jaminan kesejahteraan
sosial tenaga kerja yang notabennya sebagai fasilitator suatu hak dan kewajiban
dari tenaga kerja, dan yang harus dipatuhi oleh tenaga kerja itu sendiri,
supaya terpenuhi hak dan kwajiban mereka sebagai tenaga kerja.
Dalam layanan jamsostek untuk tenaga kerja
seperti pemberian jaminan, baikasuransi, kesehatan, dan jaminan pensiunan,
selanjutnya dalam pelayanan jamsostek juga melihat sebagaimana penentuan
proteksi perusahaan seperti tanggung jawab sebagai fasilitator untuk tenaga
kerja dan melihat keahlian suatu pegawai dalam bentuk sesuai kemampuan dan
bakatnya masing-masing.Dalam kaintannya dengan kinerja pemerintah jamsostek
juga bekerjasama dengan instansi pemerintah, karena disini pemerintah sebagai
regulator untuk membuat suatu peraturan pemerintah yang merinci tentang tenaga
kerja baik jaminan asuransidan lain sebagaimana, dan sebagai bukti bahwa jamsostek
dan pemerintah bekerjasama merumuskan upah dan gaji.
Pemerintah dalam menentukan upah / gaji yang
kitakenaldengan UMR dan UMP yang diatur dengan UU dan sebagai pelaksana disini
juga jamsostek sebagai penyalura spirasi tenaga kerja tersebut.
Menurut Darul Zhulfi : Program Jamsostek
ialah program yang memang di berikan kepada pekerja/karyawan agar tidak ada
lagi beban bagi para pekerja, dan mereka bisa lebih fokus untuk memajukan
sebuah perusahaan. Dengan adanya program asuransi yang juga di dukung oleh
pemerintah para pekerja akan lebih mudah mendapat jaminan yang di berikan
jamsostek seperti program jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan.
Keselamatan dan kesehatan kerja memiliki arti
yang penting baik bagi perusahaan, terlebih karyawannya.Hal ini harus di
tanamkan dalam diri masing-masing karyawan melalui pembinaan ataupun penyuluhan
dari perusahaan. Kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja membantu
terwujudnya pemeliharaan karyawan yag baik. Apabila tidak ada perhatian dalam
keselamatan dan kesehatan kerja maka kemungkinan akan menambah tingkat
terjadinya kecelakaan kerja yang juga dapat menurunkan tingkat produksi. Hal
ini dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Pemeliharaan
keamanan kerja SDM itu perlu dilakukan oleh setiap perusahaan, dengan sasaran
agar SDM dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dapat berjalan lancer, dan
terlindungi dari hal-hal yang dapat mengancam baik fisik maupun jiwanya. Bila
keamanan dan keselamatan kerja karyawan tidak terjamin dalam suatu perusahaan,
maka akan dapat menimbulkan akibat-akibat yang merugikan kedua belah pihak,
baik karyawan maupun perusahaan. Dipihak karyawan akn timbul keraguan,
kekhawatiran dalam melaksanakan tugas, karena mereka merasa tidak mendapatkan
perlindungan keamanan dan keselamatan kerjanya. Sebaliknya dipihak perusahaan,
bila terjadi kecelakaan dalam perusahaan akan menyebabkan kerugian dan resiko
berhentinya kegiatan produksi perusahaan. Karyawan yang bekerja di perusahaan
adalah manusia biasa bukan hanya sebagai alat produksi tetapi juga merupakan
asset perusahaan.Oleh sebab itu, program pemeliharaan keamanan dan keselamatan
kerja ini seharusnya didorong oleh rasa belas kasihan sesama makhluk yaitu rasa
kemanusiaan.Sehingga para karyawan terhindar dari segala malapetaka dan
marabahaya dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Menurut
Aan Khunafi :Industri konstruksi paling banyak menggunakan mesin
bertenaga besar, biasanyaluka yang ditimbulkannya parah; selain itu terjatuh
dari ketinggian juga merupakan jeniskecelakaan yang sering terjadi, luka yang
ditimbulkannya juga sangat parah. Berikut iniadalah 3 kasus terjatuh dari
ketinggian, terbentur, tergencet sebagai contoh jenis kecelakaan yang sering
ditemui dan mengakibatkan luka yang sangat serius. Diharapkan dari contoh ini
dapat memberikan pemahaman bagi pemilik usaha dan pekerja akan pentingnya
keselamatan dan kesehatan kerja.
Kasus kematian pekerja
dikarenakan tertimpa dinding bata yang runtuhKorban Dua orang pekerjaTugas
kerja Membongkar partisi ruangan dan lantaiWaktu Bulan November tahun X sekitar
jam 11.45Tempat kejadian Area kerja pembongkaran partisi ruangan dan
lantaiPeralatan atau benda yang menyebabkan terjadinya kecelakaan Dinding luar
yang belum dibongkar. Urutan kejadian Pada suatu hari jam 7:30 pagi, 2 orang
pekerja sedang melakukanpembongkaran dinding partisi batu bata ruangan dalam,
pembongkaran lantai dan tegel dinding. Selesai pekerjaan hari itu, karena hanya
sebagian partisi batu bata ruangan dalam yang belum selesai dibongkar, maka
pembongkaran di area itu perlu dilanjutkan pada keesokan hari jam 08:00 pagikeesokan
harinya jam 07:00 pagi pemilik usaha sampai di area kerja untuk membuka pintu
bagi pekerja A dan memintanya menyelesaikan pekerjaan kemaren yang belum selesai,
setelah selesai memberikan penugasan, di area hanya tertinggal pekerja A
bekerja seorang diri.Setelah itu jam 10:00 pagi pemilik usaha kembali ke area
kerja untuk mengawasi kondisi kerja dan memeriksa apakah pekerjaan dilakukan
sesuai aturan dan setelah mengingatkan keamanan kerja dia meninggalkan area
kerja. Kemudian jam 11:45 siang kembali lagi ke area kerja untuk mengantar
makanan siang, dia mendapati dinding luar pintu masuk telah runtuh (gambar
2.5). Tetangga terdekat memberitahukan bahwa pekerja A tertimpa batu bata yang
roboh serta alat penghancur dinding, setelah ditolong keluar dari reruntuhan
dan dilarikan ke RS, jam 5:00 hari itu juga pekerja A meninggal dunia. Penyebab
umum Tertimpa dinding bata yang runtuh hingga tewas.
Penyebab terperinci
1. Pembongkaran dinding
struktur bangunan tidak dilakukan secara bertahap mulai dari bagian tertinggi
hingga bagian terendah, selain itu pembongkaran dinding dilakukan tanpa
penopang, tanpa pengendalian tali dan lainnya untuk mencegah keruntuhan (lingkungan
yang tidak aman).
2. Tidak memakai helm
dan kurangnya pengetahuan keselamatan, berada di area yang mudah runtuh dan
bekerja di area bangunan tanpa penopang (perilaku yang tidak aman). Penyebab
pokok Pemilik proyek tidak mengawasi sendiri atau menempatkan seorang pengawas
untuk mengawasi pekerjaan dan tidak benar-benar memeriksa peralatan keselamatan
untuk proses pembongkaran dinding partisi ruangan dalam, selain itu tidak
memberikan pendidikan pelatihan keselamatan dan kesehatan serta pencegahan kecelakaan
kerja yang diperlukan.
Dalam analisa kasus di
atas, walaupun penyebab umum tidak sama, tetapi setelahmelalui analisa mendalam
dan mendasar, ditemukan fakta bahwa kecelakaan itu terjadi sebagai akibat
pemilik usaha atau perusahaan yang ceroboh dan membiarkan pekerja tidak
mentaati prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. Pada saat meminta pekerja
mematuhi peraturan, justru mengabaikan tanggung jawab pengawasan dan bimbingan,
hanya akan mengulang terjadinya kecelakaan. Apabila pekerja dan manajemen kedua
belah pihak saling mengawasi dan diaplikasikan dalam pekerjaan nyata, maka
pendidikan keselamatan dan keamanan baru ada artinya, peralatan keselamatan dan
kesehatan kerja baru berguna.
Menurut Mutfirudin : Perkembangan teknologi
yang semakin pesat berdampak langsung terhadap proses produksi dalam suatu
perusahaan, terutama yang menyangkut unsur tenaga kerja. Dampak perkembangan
teknologi menuntut ketersediaan tenaga kerja yang memiliki kemampuan, keahlian
dan keterampilan yang tinggi.Salah satu fungsi operasional MSDM adalah
pemeliharaan yang menitik beratkan kondisi fisik para karyawan, yang meliputi
keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemeliharaan sikap yang menyenangkan,
hubungan industrial yang harmonis.
Orang-orang yang mengalami stres bisa menjadi
nervous, mereka sering menjadi marah dan agresi, tidak dapat relaks atau
menunjukkan sikap tidak bekerjasama.Pada tingkat rendah sampai pada tingkat
moderat, stres akan memberikan dampak yang positif pada peningkatan kinerja
karyawan. Pada tingkat tinggi, stres memberikan dampak yang negatif, karyawan
akan banyak menggunakan tenaganya untuk melawan stres sehingga akan mengurangi
kinerja karyawan.
PT. Asuransi Jiwa Sraya (Persero) Malang
merupakan perusahaan asuransi yang bergerak dalam bidang asuransi jiwa.Perusahaan
Asuransi Jiwa bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial tak
terduga yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan. Produk yang ditawarkan adalah produk yang berhubungan dengan
resiko kematian (kematian itu pasti terjadi, hanya saja kapan terjadinya tidak
dapat dipastikan), resiko kecelakaan atau sakit (kecelakaan atau sakit mungkin
akan mengakibatkan ketidakmampuan) dan resiko hari tua (hari tua pasti terjadi,
sedangkan berapa lama masa hari tua itu berlangsung tidak dapat dipastikan).
Permasalahan yang timbul pada karyawan PT.
Asuransi Jiwa Sraya (Persero) Malang adalah sulitnya menumbuhkan kesadaran
masyarakat akan arti pentingnya asuransi jiwa. Karyawan marketing harus mampu
mensosialisasikan kegunaan atau arti pentingnya asuransi jiwa bagi kehidupan
masyarakat, karena hal ini akan mempengaruhi kemudahan penyampaian
produk-produk asuransi jiwa ke tangan konsumen. Stres pada karyawan, terjadi
karena karyawan merasa kesulitan dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya asuransi jiwa. Hal ini disebabkan terjadi ketidaksesuaian peran
marketing dengan sifat, sikap, kepribadian yang dimiliki oleh
karyawan.Ketidaksesuaian ini dapat menghambat komunikasi dengan nasabah,
sehingga karyawan tidak dapat membangun kemitraaan dan kerjasama dengan nasabah
baru. Apalagi jika karyawan marketing selama tiga bulan berturut-turut tidak
mampu mendapatkan nasabah baru bagi perusahaan, karyawan akan mengalami stres
kerja. Pembagian hasil yang tidak merata juga dapat menimbulkan stres bagi
karyawan.Stres yang berkepanjangan tanpa adanya suatu penyelesaian pada
akhirnya dapat berpengaruh terhadap kinerja karyawan PT. Asuransi Jiwa Sraya
(Persero) Malang.Selama ini stres yang terjadi pada karyawan bagian marketing
di PT. Asuransi Jiwa Sraya (Persero) Malang cukup tinggi.
Menurut Fatimah : Indonesia hingga saat ini masih
memiliki tingkat keselamatan kerja yang rendah jika dibandingkan dengan
negara-negara maju yang telah sadar betapa penting regulasi dan peraturan
tentang K3 ini untuk diterapkan. Kesadaran akan hal ini masih sangat rendah
baik itu mulai dari pekerja hingga perusahaan atau pemilik usaha. Regulasi ini
sangat penting untuk dilaksanakan dan dipatuhi dalam dunia kerja karena dapat
mendatangkan manfaat yang positif untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan
mampu meningkatkan probality usia kerja karyawan dari suatu perusahaan menjadi
lebih panjang.
Sejauh
ini, kalaupun ada perusahaan yang menerapkan regulasi K3 biasa bukan karena
dorongan kesadaran sendiri, tapi lebih dikarenakan adanya tuntutan dari buyers atau
para pembeli, terutama ketika perusahaan tersebut melakukan pemasaran ekspor
atas hasil barang produksinya ke pasar international seperti ke Eropa dan
negara-negara maju lainnya. Selain itu biaya dalam menerapkan regulasi ini juga
masih dipersoalkan, baik itu mulai dari biaya pembelian safety
accessories peralatan itu sendiri maupun biaya maintenance atau
biaya perawatannya.
Pemerintah
sebenarnya telah mengeluarkan aturan yang cukup tegas dan cukup jelas tentang
regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan
yang beroperasi di tanah air.Namun entah mengapa dalam pelaksanaannya masih
carut marut tidak jelas.
Sudah saatnya aturan K3 diterapkan dengan baik untuk
meminimalisir kemungkinan-kemungkinan buruk yang tidak dapat
diprediksi.Mungkin jika kita menanyakan kepada para pekerja tentang K3, maka
sebagian besar pasti menjawab hanya pada tingkat yang abu-abu atau tidak
begitu memahami dan menyadari arti pentingnya K3 itu sendiri.K3 adalah salah
satu jenis hak pekerja agar dapat bekerja dengan baik dengan tetap
mengedepankan keselamatan.
Penerapan
dengan baik akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung
jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di
dalamnya seperti pihak perusahaan atau wirausaha, pekerja, dan masyrakat
secara keseluruhan.
International labour Organization (
ILO ) memperkirakan di seluruh dunia ada 6000 pekerja kehilangan nyawa setiap
hari akibat kecelakaan, luka-luka, dan penyakit akibat resiko kerja. Selain itu
setiap tahun 270 juta pekerja menderita luka parah dan 160 juta lainnya
mengalami penyakit jangka panjang ataupun pendek terkait dengan pekerjaan
mereka.
Banyak
perusahaan tidak menyediakan alat keselamatan dan pengaman untuk pekerjanya.dan
banyak pengusaha juga mengabaikan K3 karena enggan mengeluarkan biaya tambahan.
Hukum sudah dengan ketat mengaturnya cuma implementasi di lapangan tidak
semudah itu.
Sekarang
semua harus menyadari bahwa K3 sangat penting artinya untuk diiplementasikan
dengan nyata di lapangan demi perusahaan maupun pekerja sendiri.
Menurut Juhratul Husniah : Program Jaminan Sosial
merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang
bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko
sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi
tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan
pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh
program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil,
bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya
atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi
Sosial.
Kecelakaan
kerja juga termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi
oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.Untuk menanggulangi hilangnya
sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko
sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun
mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan
keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha
memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar
antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Namun
dengan adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari jamsostek, akan memberikan
kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada
saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita
penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya
dibayarkan oleh perusahaan.Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis
usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
Pemeliharaan kesehatan
adalah hak tenaga kerja dan ini juga saya rasa sangat berpengaruh. JPK adalah
salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya
mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik
kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh,
dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah
mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai
bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Manfaat JPK bagi perusahaan
yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi
dalam bekerja sehingga lebih produktif.
Jadi tujuan dari jamsostek itu
sendiri ialah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut
kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya
risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua
dan meninggal duniadan memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial
tenaga kerja.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemaparan makalah ini
dapat disimpulkan bahwa proteksi atau perlindungan perusahan terhadap karyawan
sangat penting dilakukan. Proteksi atau perlindungan ini akan semakin
mengingkatkan kesejahteraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja karyawan.
Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi – kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi – kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Pemeliharaan adalah usaha
mempertahankan dana atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dansikap karyawan,
agar mereka tetap loyal dan bekerja produktif untuk menunjang tercapainya
tujuan perusahaan.
Pemeliharaan karyawan harus mendapat perhatian yang
sungguh-sungguh dari manajer.Jika pemeliharaan karyawan kurang diperhatikan,
semangat kerja, sikap, loyalitas karyawan akan menurun. Absensinya dan
turn-over meningkat, disiplin akan menurun, sehingga pengadaan, pengembangan,
kompensasi, dan pengintegrasian karyawan yang telah dilakukan dengan baik dan biaya
yang besar kurang berarti untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
Supaya karyawan semangat
bekerja, berdisiplin tinggi, dan bersikap loyal dalam menunjang tujuan
perusahaan maka fungsi pemeliharaan mutlak mendapat perhatian manajer.Tidak
mungkin karyawan bersemangat bekerja dan konsentrasi penuh terhadap pekerjaanya
jika kesejahteraan mereka tidak diperhatikan dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Rivai, Veithzal. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan: dari teori ke praktik. Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2004.
Ranupandojo, Heidjrachman. Husnan, Suad. Manajemen Personalia.Yogyakarta:
BPFE-YOGYAKARTA, 2002.
Hasibuan, S.P. Malayu. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
[1]
Rivai Veithzal, Manajemen Sumber Daya
Manusia Untuk Perusahaan: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta : RajaGrafindo
Persada, 2004), hal. 393.
[2]
Rivai Veithzal, Ibid., Hal. 394-395.
[3]http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi,
di akses pada tanggal 11/11/2012.
[4]
Rivai Veithzal, Op, Cit., hal. 398-400.
[5]
Heidjrachman Runapandojo., Suad Husnan, Manajemen Personalia, (Yogyakarta:
BPFE-YOGYAKARTA, 2012), Cet. Ke-10, Hal. 261.
[6]http://ayuwidigda.blogspot.com/2012/07/v-behaviorurldefaultvmlo.html,
di akses pada tanggal 11/11/2012.
[7] H.
Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Bumi Aksara,
2012), Cet. Ke-16, Hal. 185.
mas... tolong donk di bagi saja file yang ini ??
BalasHapus