TINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP PENGGANTIAN KELAMIN
Makalah ini disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah Masailul Fiqh kepada Ibu DRA. Hj. Darmawati sebagai
fasilitator
Disusun
Oleh :
Andi Munadi
Bayu Setiawan
Darul Zhulfi
JURUSAN
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI KEPENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SAMARINDA
2012/2013
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum. Wr.Wb.
Dengan mengucapkan puji syukur
kehadirat Allah SWT. atas perkenan-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Penggantian Kelamin. Kami juga mengucapkan
terima kasih kepada dosen mata kuliah Masailul Fiqih yaitu ibu DRA. Hj. Darmawati yang
telah membimbing sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis berharap makalah ini mampu
memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman bagi para pembaca khususnya bagi
teman-teman mahasiswa lainnya dalam memahami masalah-masalah dalam masailul Fhiqiyah.
Pada akhirnya, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan dan menyempurnakan makalah
ini. Dan tak lupa pula penulis meminta
kepada teman-teman untuk memberikan kritik serta dan saran yang membangun bagi penulisan
makalah selanjutnya.
Samarinda, 12 September 2012
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada dasarnya Allah SWT
telah menciptakan manusia dengan sabaik-baik mahluk yaitu laki-laki dan
perempuan, yang mana keduanya memiliki peran masing-masing dan saling
melengkapi. Namun ada sebagian kelompok atau orang yang menyatakan dirinya
waria. Pada hakikatnya waria itu sendiri adalah orang yang mempunyai masalah
kebingungan tentang jenis kelamin atau yang lazim di sebut juga sebagai transseksualisme
ataupun transgender yang merupakan suatu gejala ketidakpuasan karena tidak
adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan.
Eksfresinya bisa dalam
bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi
penggantian kelamin. Di dalam islam waria di sebut juga dengan Khuntsa. Ibnu
Manzhur di dalam kamus Lisan Al Arab menyebutkan bahwa khuntsa adalah orang
yang memiliki sekaligus apa yang di miliki oleh laki-laki dan perempuan, dan
khuntsa adalah orang yang tidak murni (sempurna) sebagai laki-laki atau
perempuan. Berdasarkan pengertian ini maka waria sama dengan khuntsa,
hanya saja ada sebagian orang yang
sengaja merubah penampilan mereka untuk berbagai alasan.
Dari pemaparan di atas,
maka di dalam makalah ini kami tertarik untuk membahas tentang tinjauan hukum islam
terhadap penggantian kelamin, yaitu pengertian waria (khuntsa), pengertian penggantian
kelamin, dan tinjauan hukum islam terhadap penggantian kelamin.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang di maksud dengan Waria (Khuntsa)
2. Apa
yang di maksud dengan penggantian kelamin
3. Bagaimana
kedudukan hukum islam terhadap penggantian kelamin
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Waria (Khuntsa)
Menurut istilah
As-Syaid dalam kitab Fiqh As Sunnah mengatakan bahwa : khuntsa adalah orang
yang tidak dapat di ketahui secara pasti apakah ia seorang laki-laki atau
seorang perempuan, karena ia sekaligus mempunyai alat kelamin laki-laki dan
perempuan.
berdasarkan pengertian tersebut dapat di simpulkan
bahwa waria ataupun khuntsa adalah manusia yang memang tidak sempurna baik secara
fisik ataupun psikologis. Di dalam Al-Qur’an allah telah telah menyebutkan
tentang kejadian manusia, yaitu surah Al-Hajj ayat 5 :
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم
مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ
مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي
الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى . . .
Artinya :
“Hai
Manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur) maka
ketahuilah bahwasanya kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudia dari
setetes mani, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang
tidak sempurna agar kami jelaskan kepadamu, dan kami tetapkan (sesudah itu)
dalam rahim”.
Sehubungan dalam penafsiran di atas, Dr. H. Ali
Akbar menjelaskan penyebab adanya kelainan kelamin itu karena tidak seimbangnya
hormon-hormon yang terdapat di dalam tubuh manusia. Walaupun laki-laki
menghasilkan kelenjer laki-laki, tetapi juga di dalam tubuhnya terdapat
hormone-hormon perempuan. Begitu pula pada perempuan.
Jadi manusia yang tidak
ada kelainan dalam kejadiannya sama dengan laki-laki atau perempuan normal dan
di sebut مُّخَلَّقَةٍ
Sedangkan
yang memiliki kelainan dan tidak sama dengan laki-laki atau perempuan normal
maka ia adalah yang di sebut وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ
Menurut Fuqaha
khuntsa terbagi menjadi dua macam :
1. Khuntsa Whafid, yaitu khuntsa yang
dapat di hukumkan sebagai laki-laki atau perempuan karena jenis kelamin,
sifat-sifat dan tingkah lakunya, yaitu sebelum balig dapat di ketahui dengan
keluar kencingnya dengan alat kelamin khusus bagi perempuan. Kemudian setelah
balig, apa bila tumbuh jenggotnya maka ia di hukumkan laki-laki, dan apa bila
ia berpayu dara seperti perempuan, haid, atau hamil maka ia di hukumkan
perempuan.
2. Khuntsa Musykil, yaitu manusia dalam
bentuk tubuhnya ada keg anjilan, tidak
dapat di ketahui apakah ia laki-laki atau perempuan, karena tidak ada tanda-randa
yang ditunjukkan atau samar-samar.
Tetapi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
sekarang ini, khuntsa musykil dapat diketahui kriterianya melalui ilmu dan
peralatan kedokteran.
Secara
umum, transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor
lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa
kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan,
pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan,
suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan.
Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan),
menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis
kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki
kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan
lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah
sesuatu yang menyimpang dan bahkan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.
Belakangan ini banyak fenomena orang
yang sengaja merubah penampilan menjadi waria kemudian berkeliaran
di jalanan untuk mengadu nasib khususnya di dunia perkotaan, bahkan ada di
antara mereka yang menodai atribut muslimah dengan ikut memakai kerudung.
Selain itu ironisnya, di media pertelevisian kita sepertinya justru ikut
menyemarakkan dan mensosialisasikan perilaku kebancian tersebut di berbagai
program acara talkshow, parodi maupun humor. Hal itu tentunya akan turut andil
memberikan legitimasi dan figur yang dapat ditiru masyarakat untuk
mempermainkan jenis kelamin atau bahkan perubahan orientasi dan kelainan
seksual.
Dalam
hukum Indonesia sendiri belum ada ketentuan yang jelas mengatur mengenai
kedudukan masalah transseksual maupun kedudukan para waria. Padahal dengan
semakin meningkatnya globalisasi di dunia, masalah-masalah seperti ini semakin
sering muncul.
B.
Pengertian Penggantian Kelamin
Dalam dunia kedokteran modern sendiri, dikenal tiga
bentuk operasi kelamin yaitu:
1.
Operasi penggantian jenis kelamin, yang
dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal;
2.
Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin
yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti
alat kelamin yang tidak berlubang atau tidak sempurna;
3.
Operasi pembuangan salah satu dari kelamin
ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis
kelamin.[1]
Secara garis besar operasi ganti
kelamin adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki
menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi
perempuan dilakukan dengan memotong penis dan testis, kemudian membentuk
kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis
kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup
saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (penis).
Operasi ini juga disertai pula dengan terapi psikologis dan terapi hormonal.
C.
Kedudukan
Hukum Islam Terhadap Penggantian Kelamin
Islam memandang usaha pengobatan atau penyembuhan
jasmani merupakan alasan haram menjadi jaiz, misalnya seorang dokter laki-laki
yang harus memeriksa pasien seorang wanita yang bukan muhrimnya, yang hukum
asalnya adalah haram berubah menjadi jaiz karena kondisi tertentu yaitu karena
darurat. Dalam menjawab pertanyaan apakah boleh melakukan operasi penggantian
kelamin menurut hukum Islam, bergantung pada dua hal, yaitu :
1. Apakah
operasi itu akan membantu mempertegas identitas kelamin khuntsa itu, sebagai
usaha penyembuhan tubuh atau jasmani kearah penyembuhan rohani agar dapat
melakukan fungsi sesuai dengan fitrahnya.
2. Ataukah
operasi itu justru membantu seseorang menghilangkan identitas kelaminnya untuk
bertasyabuh atau berserupa diri dengan lawan jenisnya, dengan sengaja untuk
mengingkari kedudukan hukum Islam, hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya
menjadi berlawanan dengan fitrahnya.[2]
Kalau
Seandainya jawabannya sesuai dengan kreteria yang pertama maka operasi yang di
lakukan itu akan bernilai positif atau di perbolehkan dalam Islam. Tetapi kalau
alasan yang di pergunakan masuk ke kreteria yang kedua, yang hanya mengikuti
hawa nafsu atau hanya menyerupakan diri kepada lawan jenisnya jelas sudah bisa
di katakan tidak di perbolehkan atau haram dalam pandangan Islam.
Di dalam Al-Qur`an Allah SWT Berfirman
pada surah An Nisaa ayat 119 :
وَلأُضِلَّنَّهُمْ
وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ
وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Artinya :
“dan aku benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan
menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-
benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi
pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.[3]
Yang perlu di garis bawahi pada ayat
ini adalah “dan akan aku suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Ayat ini
menunjukkan upaya syaitan mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan
maksiat. Di antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi
ganti kelamin termasuk mengubah ciptaan Allah, karena dalam operasi ini
terdapat tindakan memotong penis, testis, dan payudara. Maka operasi ganti
kelamin bisa di katakana hukumnya haram.
Rasulullah juga menyatakan di dalam
hadis riwayat Ibnu Abbas RA bahwa :”Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki
yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR
Bukhari). Sudah sangat jelas Rasulullah menegaskan tentang larangan perbuatan
laki-laki menyerupai perempuan atau perbuatan perempuan yang menyerupai
laki-laki.
Masalah seseorang yang ingin mengubah
jenis kelaminnya sedangkan ia lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ
kelaminnya dan bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium, maka
pada umumnya tidak dibolehkan atau banyak ditentang dan bahkan diharamkan oleh
syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai
dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional
II tahun 1980 tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa
MUI ini sekalipun diubah jenis kelamin yang semula normal kedudukan hukum jenis
kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah. Oleh karena itu
kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan
dengan merubah ciptaan Tuhan melainkan melalui pendekatan spiritual dan
kejiwaan (spiritual and psychological therapy).
Operasi ganti kelamin juga merupakan
dosa besar, yang berdosa bukan hanya orang yang dioperasi, tapi juga semua
pihak yang terlibat di dalam operasi itu, baik langsung atau tidak, seperti
dokter, para medis, psikiater, atau ahli hukum yang mengesahkan operasi
tersebut. Semuanya turut berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh
Allah pada Hari Kiamat kelak, karena mereka telah bertolong menolong dalam
berbuat dosa. Padahal Allah SWT berfirman yang artinya : “Dan janganlah
kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maa`idah
ayat 2).
Jika operasi kelamin yang dilakukan
bersifat perbaikan atau penyempurnaan dan bukan penggantian jenis kelamin, maka
pada umumnya itu masih bisa dilakukan atau dibolehkan. Jika kelamin seseorang
tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni, maka operasi
untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga
menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu
penyakit yang harus diobati. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi saw.:
“Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan
penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit
ketuaan.” (HR. Ahmad).
Apabila seseorang mempunyai alat
kelamin ganda, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan
definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk
‘mematikan’ dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika
seseorang memiliki alat kelamin pria dan wanita, sedangkan pada bagian dalam
tubuhnya ia memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi
utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh menghilangkan alat kelamin prianya
untuk memfungsikan alat kelamin wanitanya dan dengan demikian mempertegas
identitasnya sebagai wanita. Hal ini dianjurkan syariat karena keberadaan zakar
yang berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa mengganggu dan merugikan
dirinya sendiri baik dari segi hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit
ditentukan apakah dikategorikan perempuan atau laki-laki maupun dari segi
kehidupan sosialnya. Dibolehkannya operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin.
Berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan berobat pada hadis Nabi SAW : ”Tidaklah
Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR
Bukhari, no.5246). pengubahan kelamin pada orang yang memang mempunyai kelamin
ganda di perbolehkan karena dalam keadaan darurat atau tidak sempurnanya ketika
terlahir ke dunia. Hukum haram bisa saja berubah menjadi mubah apabila dalam
keadaan darurat, yaitu apabila mengenai hidup seseorang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari pembahasan yang
telah kami kemukakan di atas dapat di simpulkan bahwa di dalam Islam tidak ada
larangan dalam operasi penggantian kelamin, tetapi dengan catatan karena memang
ada suatu hal yang mengharuskannya untuk melakukan operasi kelamin seperti
orang yang mempunyai kelamin ganda atau terjadi suatu hal yang berhubungan
dengan pengobatan fisik, Operasi penggantian jenis kelamin dapat dilakukan
dengan catatan untuk memberikan penegasan status kepada subjek yang
bersangkutan dalam hal terjadi jenis kelamin ganda. Namun jika hanya untuk
menuruti kemauan dan hasrat seseorang, maka sebaiknya tidak dilakukan karena
pada dasarnya dengan melakukan hal itu berarti yang bersangkutan telah
menyalahi kodrat yang dianugerahkan Allah SWT kepadanya.
Masalah seseorang yang ingin mengubah
jenis kelaminnya sedangkan ia lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ
kelaminnya dan bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium, maka
pada umumnya tidak dibolehkan atau banyak ditentang dan bahkan diharamkan oleh
syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. kasus ini sebenarnya berakar
dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan merubah ciptaan
Tuhan melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spiritual and
psychological therapy).
DAFTAR PUSTAKA
Tohido Yanggo, Huzaimah. Masail
Fiqhiyah Kajian Hukum Islam Kontemporer. Bandung : Angkasa, 2009.
[1]http://asrinalaily.wordpress.com/2010/06/16/kedudukan-pergantian-jenis-kelamin-dalam-hukum-islam/
[2] H.
Huzaimah Tohido Yanggo, Masail Fiqhiyah
Kajian Hukum Islam Kontemporer, Bandung: Angkasa, 2006, Hal. 201.
[3] http://mignus.lifeme.net/t370-hukum-operasi-ganti-kelamin-dalam-islam.
daiakses pada tanggal 12 September 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar