Rabu, 26 September 2012

Pendidikan Islam Setelah Merdeka


MAKALAH
PENDIDIKAN ISLAM SETELAH KEMERDEKAAN INDONESIA
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam kepada Ibu DRA. Fathul Jannah. M. SI  sebagai fasilitator

 
Disusun Oleh : Kelompok VI
Darul Zhulfi                   10.1102.0007      
Nur Sodik            10.1102.0032
Lisda Nur A.        10.11.02.0020
Verdy Evansyah  10.1102.0043

JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SAMARINDA 2012
KATA PENGANTAR

       Assalamualaikum. Wr.Wb.
        Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. atas perkenan-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Pendidikan Islam Setelah Kemerdekaan Indonesia. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam yaitu ibu DRA. Fathul Jannah. M. SI. yang telah membimbing sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
       Penulis berharap makalah ini mampu memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman bagi para pembaca khususnya bagi teman-teman mahasiswa lainnya dalam memahami Sejarah Pendidikan Islam Setelah Kemerdekaan.
       Pada akhirnya, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan dan menyempurnakan makalah ini. Dan tak lupa pula penulis  meminta kepada teman-teman untuk memberikan kritik serta dan saran yang membangun bagi penulisan makalah selanjutnya.

Samarinda, 10 April 2012

Penulis



I.                  PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pendidikan merupakan faktor penting yang mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam memajukan suatu bangsa, bahkan peradaban manusia. Pendidikan yang rendah akan terus mengundang penjajah, baik secara fisik maupun non fisik, seperti penjajahan intelektual, pemikiran, ekonomi, social, poliktik, dan agama. Hingga saat ini Indonesia masih di anggap sebagai Negara yang hampir keseluruhan memeluk agama islam dan terbesar di dunia yang sangat di perhitungkan oleh Negara lain. Hal itu tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi dengan melalui proses yang cukup panjang, yaitu melalui jasa para da’i, mubalig, ulama, dan pemimpim di bidang islam. Jasa-jasa mereka sehingga Indonesia bisa menjadi seperti sekarang ini.
Merdekanya bangsa Indonesia diharapkan bisa menggali segala potensi yang ada, sehingga dapat digunakan dan dikembangkan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Setelah kemerdekaaan indonesia indonesia memiliki tantangan baru dalam dunia pendidikan, banyak upaya untuk memajukan pendidikan dari awal merdekanya Indonesia sampai sekarang ini.
Dalam makalah ini kami ingin membahas tentang pendidikan setelah kemerdekaan, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi.



B.   Rumusan Masalah
1.     Bagaimana Pendidikan Islam pada Masa Orde lama
2.     Bagaimana Pendidikan Islam pada Masa Orde Baru
3.     Bagaimana Pendidikan Islam pada Masa Reformasi






















II.               PEMBAHASAN
A.   Pendidikan Pada Masa Orde Lama (Zaman Kemerdekaan)
Perkembangan pendidikan semenjak Indonesia mencapai kemerdekaan memberikan gambaran yang penuh dengan kesulitan, tetapi makin lama makin cerah. Kesulitan yang pertama ialah gedung sekolah banyak yang rusak akibat peperangan semenjak akhir zaman pendudukan Jepang sampai usaha-usaha belanda untuk kembali menjajah Indonesia sesudah usainya perang dunia kedua. Gedung-gedung sekolah dan alat-alat perlengkapan rusak, terbakar. Dari pemerintah Indonesia pada permulaan dalam bidang pendidikan ialah pengangkatan tokoh-tokoh pendidik yang telah berjasa dalam zaman kolonial menjadi mentri seperti Ki Hadjar Dewantara, Moh. Syafei dari INS, Mr. Suwandi yang mengganti ejaan bahasa Indonesia yang di susun sebelumnya oleh orang belanda.[1] pendidikan islam setelah kemerdekaan mulai mendapat kedudukan yang sangat penting dalam sistem pendidikan nasional, baik di sekolah negeri atau swasta. Usaha untuk itu di mulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga sebagaimana yang di anjurkan  oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) 27 Desember menyebutkan bahwa:
          Madrasah dan Pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakatIndonesia pada umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata tututan dan bantuan material dari pemerintah.[2]
Di Sumatra, pemeriksa agama pada kantor pengajaran mengusulkan kepada kepala pengajaran agar pendidikan agama di sekolah-sekolah pemerintah di terapkan dengan resmi dan guru-gurunya di gaji seperti guru-guru umum dan usul pun di terima.[3] Selain itu pendidikan agama di sekolah juga mendapat tempat yang teratur, seksama, dan penuh perhatian. Madrasah dan Pesantren juga mendapat perhatian. Untuk itu dibentuk Departemen Agama pada tanggal 3 Desember 1946 yang bertugas mengurusi penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah umum dan Madrasah serta pesantren-pesantren.
Pendidikaan islam tahap demi tahap di majukan. Istilah pesantren yang dulu hanya mengajar agama di surau dan menolak moderinitas pada zaman colonial, sudah mulai beradaptasi dengan tuntutan zaman. Bahkan, kini pesantren ikut mendirikan madrasah dan sekolah umum sehingga pemuda islam di beri banyak pilihan. Upaya ini dilakukan untuk menata diri di tengah-tengah realitas social modern dan kompleks. Pesantren juga berkembang dengan berdirinya perguruan tinggi islam.
Sekolah agama, termasuk madrasah, ditetapkan sebagai model dan sumber pendidikan Nasional yang berdasarkan Undang-undang 1945. ekstensi pendidikan agama sebagai komponen pendidikan nasional dituangkan dalam Undang-undang pokok pendidikan dan Pengajaran Nomor 4 Tahun 1950, bahwa belajar disekolah-sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar.[4]
1.     Perkembangan Pendidikan Agama Islam
Mempelajari perkembangan madrasah terkait erat dengan peran Departemen Agama sebagai andalan politis yang dapat mengangkat posisi madrasah sehingga memperoleh perhatian yang terus menerus dari kalangan pengambil kebijakan. Tentunya, tidak juga melupakan usaha-usaha keras yang sudah dirintis oleh sejumlah tokoh seperti Ahmad Dahlan, Hasyim Asy’ari dan Mahmud Yunus. Dalam hal ini, Departemen Agama secara lebih tajam mengembangkan program-program perluasan dan peningkatan mutu madrasah.
Madrasah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan diakui oleh negara secara formal pada tahun 1950. Undang-Undang No. 4 1950 tentang dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah pasal 10 menyatakan bahwa belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan Departemen Agama, sudah dianggap memenuhi kewajiban belajar. Untuk mendapat pengakuan dari Departemen Agama, madrasah harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit enam jam seminggu secara teratur disamping mata pelajaran umum.
Jenjang pendidikan dalam sistem madrasah terdiri dari tiga jenjang. Pertama, Madrasah Ibtidaiyah dengan lama pendidikan 6 tahun. Kedua, Madrasah Tsanawiyah Pertama untuk 4 tahun. Ketiga, Madrasah Tsanawiyah Atas untuk 4 tahun. Perjenjangan ini sesuai dengan gagasan Mahmud Yunus sebagai Kepala Seksi Islam pada Kantor Agama Provinsi. Sedangkan kurikulum yang diselenggarakan terdiri dari sepertiga pelajaran agama dan sisanya pelajaran umum. Rumusan kurikulum seperti itu bertujuan untuk merespon pendapat umum yang menyatakan bahwa madrasah tidak cukup mengajarkan agama dan untuk menjawab kesan tidak baik yang melekat kepada madrasah, yaitu pelajaran umum madrasah tidak akan mencapai tingkat yang sama bila dibandingkan dengan sekolah negeri/umum.
Perkembangan madrasah yang cukup penting pada masa Orde Lama adalah berdirinya madrasah Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). Tujuan pendiriannya untuk mencetak tenaga-tenaga profesional yang siap mengembangkan madrasah sekaligus ahli keagamaan yang profesional. PGA pada dasarnya telah ada sejak masa sebelum kemerdekaan. Khususnya di wilayah Minangkabau, tetapi pendiriannya oleh Departemen Agama menjadi jaminan strategis bagi kelanjutan madrasah di Indonesia.
Sejarah perkembangan PGA dan PHIN bermula dari progam Departemen Agama yang ditangani oleh Drs. Abdullah Sigit sebagai penanggung jawab bagian pendidikan.
Pada tahun 1950, bagian itu membuka dua lembaga pendidikan dan madrasah profesional keguruan: (1) Sekolah Guru Agama Islam (SGAI) dan Sekolah Guru Hakim Agama Islam (SGHAI). SGAI terdiri dari dua jenjang: (a) jenjang jangka panjang yang ditempuh selama 5 tahun dan diperuntukkan bagi siswa tamatan SR/MI, dan (b) Jenjang jangka pendek yang ditempuh selama 2 tahun diperuntukkan bagi lulusan SMP/Madrasah Tsanawiyah. Sedangkan SGHAI ditempuh selama 4 tahun diperuntukkan bagi lulusan SMP/Madrsah Tsanawiyah.
ada tahun 1951, sesuai dengan Ketetapan Menteri Agama 15 Pebruari 1951, kedua madrasah keguruan tersebut di atas diubah namanya. SGAI menjadi PGA (Pendidikan Guru Agama) dan SGHAI menjadi SGHA (Sekolah Guru Hakim Agama). Pada tahun ini, PGA Negeri didirikan di Tanjung Pinang, Kotaraja, Padang, Banjarmasin, Jakarta, Tanjung Karang, Bandung dan Pamekasan. Jumlah PGA pada tahun ini sebanyak 25 dan tiga tahun kemudian, 1954, berjumlah 30. sedangkan SGHA pada tahun 1951 didirikan di Aceh, Bukit Tinggi dan Bandung. Pada masa H. M. Arifin Tamyang menjadi kepala “Jawatan Pendidikan Agama” adalah badan yang merupakan pengembangan dari bagian pendidikan di Departemen Agama.Ketentuan-ketentuan tentang PGA dan SGHA diubah. PGA yang 5 tahun diubah menjadi 6 tahun, terdiri dari PGA Pertama 4 tahun dan PGA Atas 2 tahun, PGA jangka pendek dan SGHA dihapuskan. Sebagai pengganti SGHA bagian “d” didirikan PHIN ( Pndidikan Hakim Islam Negeri) dengan waktu belajar 3 tahun dan diperuntukkan bagi lulusan PGA pertama.
Perguruan Tinggi Islam khusus terdiri dari fakultas-fakultas keagamaan mulai mendapat perhatian pada tahun 1950. Pada tanggal 12 Agustus 1950, fakultas agama UII dipisahkan dan diambil alih oleh pemerintah. Pada tanggal 26 September 1951 secara resmi dibuka perguruan tinggi baru dengan nama PTAIN ( Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri) dibawah pengawasan Kementerian Agama. Pada tahun 1957, di Jakarta didirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). Akademi ini bertujuan sebagai sekolah latihan bagi para pejabat yang berdinas di penerintahan ( Kementerian Agama) dan untuk pengajaran agama di sekolah. Pada tahun 1960 PTAIN dan ADIA disatukan menjadi IAIN.
Begitulah keadaan pendidikan Islam dengan segala kebijaksanaan pemerintah Orde Lama.
2.  Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum
Peraturan resmi pertama tentang pendidikan agama di sekolah umum, dicantumkan dalam Undang-Undang Pendidikan tahun 1950 No. 4 dan Undang-Undang Pendidikan tahun 1954 No. 20, (tahun 1950 hanya berlaku untuk Republik Indonesia Serikat di Yogyakarta). Undang-Undang Pendidikan tahun 1954 No. 20 berbunyi :
a.     Pada sekolah-sekolah negeri diselenggarakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya mengikuti pelajaran tersebut atau tidak.
b.     Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur melalui ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PPK) bersama dengan Menteri Agama.  Penjelasan pasal ini antara lain menetapkan bahwa pengajaran agama tidak mempengaruhi kenaikan kelas para murid.
Sebelumnya, telah ada ketetapan bersama Departemen PKK dan Departemen Agama yang dikeluarkan pada 20 Januari 1951. Isi dari ketetapan itu adalah:
a.                 Pendidikan agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat selama 2 jam per minggu.
b.                 Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat (misalnya di Sumatera, kalimantan, dan lain-lain), maka pendidikan agama diberikan mulai pada kelas I SR dengan catatan bahwa mutu pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang di bandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya di berikan mulai kelas IV.
c.                  Di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Tingkat Atas (umum dan kejuruan), diberikan pendidikan agama sebanyak 2 jam per minggu, sesuai dengan agama para murid.
d.                 Untuk pelajaran ini, harus hadir sekurang-kurangnya 10 orang murid untuk agama tertentu. Selama berlangsungnya pelajaran agama, murid yang beragama lain boleh meninggalkan ruang belajar.
e.                  Sedangkan kurikulum dan bahan pelajaran ditetapkan oleh Menteri Agama dengan persetujuan Menteri PKK.
B.   Pendidikan Pada Masa Orde Baru
Pemerintahan memandang bahwa agama mempunyai kedudukan dan peranan sangat penting dan strategis. Peran utama agama sebagai landasan spiritual, moral dan etika dalam pembangunan nasional, agama juga berpengaruh untuk membersihkan jiwa manusia dan kemakmuran rakyat.[5] Agama sebagai sistem nilai seharusnya dipahami dan diamalkan oleh setiap individu, warga dan masyarakat hingga akhirnya dapat menjiwai kehidupan bangsa dan negara. Di tengah berkobarnya revolusi fisik, pemerintah Indonesia tetap membina pendidikan agama. Pembinaan agama tersebut secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta.
Maka sejak itulah terjadi semacam dualisme pendidikan di Indonesia, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Di satu pihak Departemen Agama mengelola semua jenis pendidikan agama baik di sekolah-sekolah agama maupun di sekolah-sekolah umum. Keadaan seperti ini sempat dipertentangkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan adanya pendidikan agama, terutama golongan komunis, sehingga ada kesan seakan-akan pendidikan agama khususnya Islam, terpisah dari pendidikan.
Pada awal-awal masa pemerintahan Orde Baru, kebijakan tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan Orde Lama. Pada tahap ini Madrasah belum di pandang sebagai bagian dari siste pendidikan nasional, tetapi baru bersifat lembaga pendidikan otonom di bawah pengawasan menteri agama. Hal ini di sebabkan pendidikan Madrasah belum di dominasi oleh muatan-muatan agama, menggunakan kurikulum yang belum berstandar, memiliki struktur yang tidak seragam, dan kurang terpantaunya manajemen madrasah oleh pemerintah. Menghadapi kenyataan tersebut di atas, langkah pertama dalam melakukan pembaruan ini adalah di keluarkannya kebijakan Menteri Agama tahun 1967 sebagai respons terhadap TAP MPRS No. XXVII Tahun 1966[6] dengan melakukan formalisasi dan strukturisasi madrasah. Formalisasi dilakukan dengan menegerikan sejumlah madrasah dengan kriteria tertentu yag di atur oleh pemerintah di samping mendirikan madrasah-madrasah yang baru.[7] Sedangkan strukturisasi di lakukan dengan mengatur perjenjangan dan perumusan kurikuum sekolah-sekolah yang berada di bawah Depdikbud.[8] Salah satunya seperti tercantum pada Pasal 1 TAP MPRS No. XXVII Tahun 1966 menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar samai ke universitas-universitas Negeri.[9]
Dari uraian da atas di pahami bahwa upaya melakukan formalisasi struturisasi madrasah merupakan agenda awal pemerintah pada masa Orde Baru. Proses penegerian madrasah swasta tampaknya di dorong oleh animo masyarakat yang cukup tinggi, namun di sisi lain keinginan untuk sejajar dengan sekolah-sekolah umum yag sudah berstatus negeri, sehingga dengan demikian output lembaga madrasah juga dapat meiliki peluang dan kesempatan untuk duduk dan memegamg jabatan pada instansi-instansi yang ada. Sementara upayastrukturisasi kurikulum dengan memasukkan mata pelajaran pendidikan agama ke sekolah-sekolah ke jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi tampaknya di dorong oleh keinginan melahirkan output yang tidak “hampa” dari nilai regilius. Agaknya hal ini merupakan salah satu faktor yang memengaruhi berbagai kebijakan pemerintah terhadap pendidikan islam di Nusantara.[10]
1.     Pendidikan Agama dan Sistem Pendidikan Nasional
Melalui perjalanan panjang proses penyusunan sejak tahun 1945-1989 UU nomor 2 tahun 1989, sebagai usaha untuk mengintegrasikan pendidikan Islam dan umum. Untuk mengembangkan pendidikan Islam haruslah mempunyai lembaga-lembaga pendidikan, sehingga menjadi "lahan subur" tempat persemaian generasi baru. Artinya pendidikan Islam harus mampu :
a.                 Membedakan akar peserta didik dari semua kekangan dan belenggu.
b.                 Membangkitkan indra dan perasaan anak didik sebagai sarana berfikir.
c.                  Membekali ilmu pengetahuan
2.      Pengintegrasian Pelajaran Agama dan Pelajaran Umum
Integrasi merupakan pembauran sesuatu sehingga menjadi kesatuan, sedangkan integrasi pendidikan adalah proses penyesuaian antara unsur-unsur yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam pendidikan dan integritas pendidikan memerlukan integritas kurikulum atau secara khusus memerlukan integritas pelajaran. Karena sasaran akhir dari pendidikan (agama) adalah untuk meciptakan manusia yang bisa mengintegrasikan diri, mampu menggunakan imannya dalam menjawab tantangan hidup dan mampu memanusiakan sesamanya dengan berbagai kehidupan yang sejahtera yang dikaruniakan Allah pada manusia.  Dengan kata lain, pendidikan dimaksudkan untuk memajukan manusia dalam mengambil bagian secara aktif, kreatif dan kritis.
Untuk melaksanakan suatu yang lebih baik dari masa lalu, pelajaran agama dan mata pelajaran umum ditentukan guru yang memilki integritas keilmuan yang memadai dalam pendidikan. Sehingga bisa menemukan cara untuk dapat menghubungkan bagian-bagian dari suatu bidang dari suatu bidang studi, satu pelajaran dengan mata pelajaran yang lain.


C.   Pendidikan Islam Pada masa Reformasi
Reformasi merupakan istilah yang amat populer pada masa krisis dan menjadi kata kunci dalam membenahi seluruh tatanan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk reformasi dibidang pendidikan. Secara konstitusional ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan pada agama. Artinya, bahwa negara Indonesia melindungi dan menghargai kehidupan beragama dari seluruh warga negara Indonesia. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global akan memasuki abad yang penuh dengan persaingan bebas. Oleh kerana itulah kecenderungan masa kini akan ditandai oleh ledakan pengetahuan dan ledakan informasi. Reformasi pendidikan merupakan hukum alam yang akan mencari jalannya sendiri, khususnya memasuki masa yang  sangat ketat dengan persaingan. Dengan adanya sumber daya manusia yang unggul dalam penguasaan berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi, maka bangsa Indonesia akan dapat mengerakkan sektor- sektor industri secara efisien dan produktif serta mampu bersaing di pasar dunia. Dalam konteks ke-Indonesiaan, sebagai salah satu desakan arus reformasi, perubahan paradigma dari sentralisasi menjadi desentralisasi memberikan tantangan tersendiri bagi aspek kehidupan, tak terkecuali dunia kependidikan.
Pada era globalisasi seperti ini, pendidikan harus melakukan reformasi dan inovasi dalam proses belajar mengajar secara terus menerus. Oleh karena itu, dalam era globalisasi saat ini sektor pendidikan perlu difungsikan sebagai ujung tombak untuk mempersiapkan sumber daya manusia dan sumber daya bangsa agar memiliki unggulan kompetetif dalam berbangsa dan dan bernegara ditengah-tengah kehidupan dunia yang semakin global. Maka keterkaitan antara proses pendidikan dan kehidupan politik dalam arti bahwa pendidikan tidak terlepas dari politik dan politik itu sendiri adalah pendidikan.
Pendidikan adalah metode yang paling fundamental di dalam kemajuan sosial dan reformasi. Proses pendidikan yang berakar dari kebudayaan, berbeda dengan praksis pendidikan yang terjadi dewasa ini yang cenderung mengalienasikan proses pendidikan dari kebudayaan. Kita memerlukan suatu perubahan paradigma dari pendidikan untuk menghadapi proses globalisasi dan menata kembali kehidupan masyarakat Indonesia. Cita-cita era reformasi tidak lain ialah membangun suatu masyarakat madani Indonesia, oleh karena itu, arah perubahan paradigma baru pendidikan Islam diarahkan untuk terbentuknya masyarakat madani Indonesia tersebut.
Dalam bidang pendidikan kabinet reformasi hanya melanjutkan program wajib belajar 9 tahun yang sudah dimulai sejak tahun 1994 serta melakukan perbaikan sistem pendidikan agar lebih demokratis.[11] Tugas jangka pendek Kabinet Reformasi yang paling pokok adalah bagaimana menjaga agar tingkat partisipasi pendidikan masyarakat tetap tinggi dan tidak banyak yang mengalami putus sekolah.
Dalam bidang ekonomi, terjadi krisis yang berkepanjangan, beban pemerintah menjadi sangat berat. Sehingga terpaksa harus memangkas program termasuk didalamnya program penyetaraan guru-guru dan mentolerir terjadinya kemunduran penyelesaian program wajib belajar 9 tahun. Sekolah sendiri mengalami masalah berat sehubungan dengan naiknya biaya operasional di suatu pihak dan makin menurunnya jumlah masukan dari siswa. Pembangunan di bidang pendidikan pun mengalami kemunduran.
Beberapa hal yang menyebabkan program pembangunan pemerintah dalam sektor pendidikan belum terpenuhi secara maksimal.
1.     Distribusi pembangunan sektor pendidikan kurang menyentuh lapisan sosial kelas bawah.
2.      Kecenderungan yang kuat pada wilayah pembangunan yang bersifat fisik material, sedangkan masalah-masalah kognitif spiritual belum mendapatkan pos yang strategis.
3.     Munculnya sektor industri yang membengkak, cukup menjadikan agenda yang serius bagi pendidikan Islam di Indonesia pada masa pembangunan ini.
4.     Perubahan-perubahan sosial yang berjalan tidak berurutan secara tertib, bahkan terkadang eksklusif dalam dialektik pembangunan sebagaimana tersebut di atas. Semua hal diatas adalah faktor penyebab dari tidak terpenuhinya beberapa maksud pemerintah dalam menjalankan pembangunan dalam sektor pendidikan agama khususnya bagi Islam. Semua itu sangat memprihatinkan apalagi jika dibiarkan begitu saja tanpa upaya retrospeksi atas kegagalan tersebut yang harus disadari adalah lembaga pendidikan Islam adalah lembaga pendidikan Islam memiliki potensi yang sangat besar bagi jalannya pembangunan di negeri ini terlepas dari berbagai anggapan tentang pendidikan yang ada sekarang, harus diingat bahwa pendidikan Islam di Indonesia telah banyak melahirkan putera puteri bangsa yang berkualitas.
Dari titik pandang ini pendidikan Islam, baik secara kelembagaan maupun inspiratif, memilih model yang dirasakan mendukung secara penuh tujuan dan hakikat pendidikan manusia itu sendiri, yaitu membentuk manusia mukmin yang sejati, mempunyai kualitas moral dan intelektual.[12] Selama ini banyak dijumpai pesantren-pesantren yang tersebar dipelosok tanah air, terlalu kuat mempertahankan model tradisi yang dirasakan klasik, sebagai awal dari system pendidikan itu sendiri.[13] Tapi, pada saat ini sudah banyak pesantren dan madrasah yang modern dengan mengacu kepada tujuan muslim dan memperhatikan tujuan makro dan mikro pendidikan nasional Indonesia, maka pendidikan pesantren akan memadukan produk santri untuk memiliki outputnya, agar memiliki 3 tipe lulusan yang terdiri dari:
a.      Religius skillfull people yaitu insan muslim yang akan menjadi tenaga-tenaga terampil, ikhlas, cerdas, mandiri, iman yang tangguh sehingga religius dalam tingkah dan prilaku, yang akan mengisi kehidupan tenaga kerja didalam berbagai sector pembangunan.
b.     Religius Community leader, yaitu insane Indonesia yang ikhlas, cerdas dan mandiri akan menjadi penggerak yang dinamis dalam transformasi sosial dan budaya dan mampu melakukan pengendalian sosial (sosial control)
c.      Religius intelektual, yaitu mempunyai integritas kukuh serta cakap melakukan analisa ilmiah dan concern terhadap masalah-masalah ilmiah.[14]
1.     Lembaga Pendidikan Islam Pada Zaman Reformasi
Lahirnya Undang-Undang sistem pendidikan Nasional namor 20 tahun 2003, sangat bisa di katakan membuka peluang yang cukup luas bagi pengembangan pendidikan Islam untuk lebih maju. Banyak pihak merasa bahwa Undang-Undang tersebut merupakan pencerahan dalam mengembangkan, dan meningkatkan sistem pendidikan Islam di Indonesia.
Banyak kalangan menilai bahwa sudah saatnya pendidikan islam bersikap rasional dan lebig berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas, apalagi sekarang ini pendidikan islam harus mempersiapkan sumberdaya di masa mendatang, dan bukan semata-mata sebagai alat untuk membangun pengaruh politik atau alat dakwah dalam arti sempit. Kurang tertariknya masyarakat reformasi untuk memilih lembaga-lembaga pendidikan Islam bukan karena telah terjadi pergeseran nilai atau ikan agama yang mulai memudar, melainkan sebagian orang merasa kurang menjanjikan dengan masa depan dan kurang responsif terhadap tuntutan saat ini.


















III.           ANALISIS
Pada masa awal kemerdekaan adalah masa pembaharuan pada dunia pendidikan, pemerintah banyak mengangkat para tokoh pendidik untuk membangun dunia pendidikan, agar bisa lebih baik. Sejak pada masa orde lama dan orde baru pemisahan sistem pengelolaan pendidikan nasional dan  pendidikan islam masih di pertahankan. Namun pengelolaan pendidikan Islam masih mengalami nasib yang kurang baik di banding pendidikan umum.
Pada masa reformasi merupakan sebuah proses panjang dan di dalamnya terdapat bermacam-macampelaku dalam latar belakang gagasan, kepentingan, serta prilaku yang kasa mata. Termasuk gerakan umat islam yang sangat menghendaki perubahan dalam sistem pendidikan islam agar menjadi lebih baik dibanding pendidikan islam pada masa sebelum era reformasi.
Di lihat dari sudut pandang pada pendidikan islam sekarang masih tidak jauh berbeda dengan sebelum-sebelumnya karena masih sedikitnya pasilitas yang di berikan oleh pemerintah kepada lembaga-lembaga pendidikan islam, di bandingkan dengan pendidikan umun, pendidikan islam masih sangat jauh berbeda. Padahal masyarakat mengetahui bahwa pendidikan agama adalah suatu bentuk jati diri anak didik yang baik, bermoral dan taat beragama.
Terakhir kami pemakalah melihat bahwa pendidikan umum dan pendidikan agama memang sangat berpengaruh untuk menciptakan penerus-penerus yang lebih baik, untuk memajukan negeri ini.
IV.           PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dari pemaparan makalah ini tentang pendidikan islam di Indonesia pada masa kemerdekaan dan masa orde baru hingga menuju pada masa abad 21 maka dapat disimpulkan bahwa, pendidikan Islam pada masa kemerdekaan dan Orde Beru, masa itu banyak jalan yang ditempuh untuk menyetarakan antara pendidikan agama dan pendidikan umum. Hal ini bisa dilihat dari SKB 2 Menteri tentang sekolah umum dan agama. Dengan adanya SKB tersebut, maka anak-anak yang sekolah agama bisa melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi. Kemudian untuk mengikis dualisme pendidikan bisa dilakukan dengan cara pengintegrasian antara pelajaran umum dan agama, walaupun dualisme itu masalah klasik yang tidak mudah untuk dihapus. Namun dengan adanya UU tentang pendidikan nomor 2 bisa diharapkan mempertipis dikotomi pendidikan.
Pendidikan yang islami adalah pendidikan yang mendasarkan konsepsinya pada ajaran tauhid. Dengan dasar ini maka orientasi pendidikan islam di arahkan pada upaya mensucikan diri dan memberikan penerangan jiwa, sehingga setiap diri manusia mampu meningkatkan dirinya dari tingkatan iman ke tingkat ihsan yang melandasi seluruh bentuk kerja kemanusiannya ( amal saleh).
Dengan demikian pendidikan yang islami tidak lain adalah upaya mengefektifkan aplikasi nilai-nilai agama yang dapat menimbulkan transformasi nilai dan pengetahuan secara utuh kepada manusia, masyarakat dan dunia pada umumnya. Dengan cara demikian maka seluruh aspek kehidupan manusia akan mendapatkan sentuhan nilai- nilai ilahiyah yang transcendental.
Pendidikan yang islami sebagaimana di uraikan diatas akan tetap di perlukan untuk mengatasi berbagai masalah kemanusian yang di hadapi pada masyarakat moderen saat ini dan dimasa mendatang.





















DAFTAR PUSTAKA

Nizar, Samsul. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana, 2011.
Musyrifah, Sunanto. Sejarah Peradaban Islam Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Said, Muh. Affan Junimar. Mendidik Zaman Ke Zaman. Bandung: Jemmers, 1987.
Azra, Azyumardi. Renaisans Islam Asia Tenggara, Sejarah Wacana dan kekuasaan. Bandung: PT REmaja ROsda Karya, 1999.
Tjandrasasmita, Uka, (Ed.). Sejarah Nasional III. jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1976.
Abdullah, Taufik, (Ed.), Islam dan Masyarakat, Pantulan Sejarah Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1987.
H.A Timur Djaelani. Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pembangunan Perguruan Agama. Jakarta: CV Darmaga, 1980.
Yunus, Muhammad. Sejarah Pendidkan Islam di Indonesia. Jakarta: Hidakarya, 1985
Zuhairini. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Maksum. Madrasah, Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Dauly, Haida Putra. Pendidikan Islam Dalam Pendidikan Nasional di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Djumhur. Sejarah Pendidikan. Bandung: CV Ilmu, 1979.
Wahid, Abdurrahman. Bunga Rampai Pesantren. Jakarta: Dharma Bakti, 1978.






[1] Muh. Said., Junimar Affan, Mendidik Dari Zaman ke Zaman, (Bandung: Jemmars, 1987), hlm. 77.
[2] H.A Timur Djaelani, peningkatan mutu pendidikan dan pembangunan perguruan agama, (Jakarta: CV Darmaga, 1980), hlm.16.
[3] Muhammad Yunus, Sejarah Pendidkan Islam di Indonesia, (Jakarta: Hidakarya, 1985), hlm. 174.
[4] Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), hlm 236.
[5] Muhammad Yunus, Op. Cit., hlm. 133.
[6] TAP MPRS No. XXVII Tahun 1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan ini terdiri dari 3 bab dan 7 pasal. Lebih lengkapnya dapat di lihat dalam Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1999), Cet. Ke-3, hlm. 243-251.
[7] Pada tahun 1967 Menteri Agama mengeluarkan kebijakan untuk menegrikan sejumlah madrasah dalam semua tingkatan (MI, MTs, dan MA). Melalui kebijakan ini sebanyak 123 MI telah di negerikan sehingga menambah jumlah total MIN menjadi 358 buah, dan 152 MTsN, dan 42 Madrasah Aliyah Agama Islam (MAAIN). Lihat, Mawardi Sutejo dkk., Kapita Selekta Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Dirjen Binbaga Depag dan UT, 1996), Modul 1-6. Hlm. 16. Lihat juga maksum, Madrasah, Sejarah dan Perkembangannya, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), hlm. 61.
[8] Maksum, Ibid., hlm. 132.
[9] Haida Putra Dauly, Pendidikan Islam Dalam Pendidikan Nasional di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm.150.
[10] H. Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 361.
[11] Djumhur, Sejarah Pendidikan, (Bandung: CV Ilmu, 1979), hlm. 176
[12] Abdurrahman Wahid, Bunga Rampai Pesantren, (Jakarta: Dharma Bakti, 1978), hlm. 54.
[13] H. Amin haedari, Transformasi Pesantren, LeKDis, Jakarta, 2006, hlm. 45.
[14] Ibid. hlm. 45.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar