Makalah
ini guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan Sistem PAI
Oleh : Rusdi S.Ag
Disusun
oleh: kelompok III
Ahmad Syaddad 10.1102.0001
Darul Zhulfi 10.1102.0007
Eka pebrianty 10.1102.0009
Maznan 10.1102.0021
Muhammad Akbar 10.1102.0026
Muhammad Fadliansyah 10.1102.0027
Siwid Sutiani 10.1102.0040
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN ISLAM (KI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SAMARINDA 2011/2012
A.
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan suatu hal yang
paling utama bagi warga suatu negara, karena maju dan keterbelakangan suatu
negara akan ditentukan oleh tinggi dan rendahnya tingkat pendidikan warga
negaranya.
Pendidikan adalah modal dasar yang
merupakan tenaga penggerak yang tidak ternilai harganya bagi pengisian aspirasi bangsa, karena dengan
terselenggaranya pendidikan secara baik
akan membawa dampak terhadap pemahaman dan pengamalan dalam kehidupan.
Kurikulum adalah suatu program
pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang
diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sistemik atas dasar
norma-norma yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi
tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Dalam Makalah yang sederhana ini penulis
mencoba untuk menggambarkan tentang pola pendidikan pada pengembangan rencana
pelaksanaan pembelajaran. Yang mana untuk mendorong seorang pengajar atau guru memberikan
pembelajaran dengan perencanaan yang matang agar tercapainya proses belajar
mengajar yang baik
B.
KONSEP
DASAR RPP
1.
Pengertian
RPP.
Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai
satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar Isi dan
dijabarkan dalam silabus. RPP merupakan komponen penting dari kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP), yang pengembangannya harus dilakukan secara
professional. Tugas guru yang paling utama terkait dengan RPP berbasis KTSP
adalah menjabarkan silabus kedalam RPP yang lebih koperasional dan rinci, serta
siap dijadikan pedoman atau skenario dalam pembelajaran. Dalam pengembangan RPP
guru diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, dan menyesuaikan silabus
dengan kondisi sekolah dan daerah, serta dengan karektaristik peserta didik.
Hal ini harus dipahami dan dilakukan guru, terutama kalau sekolah tempatnya
mengajar tidak mengembangkan silabus sendiri, tetapi menggunakan silabus yang dikembangkan
Depdiknas atau silabus dari sekolah lain.
Dalam KTSP guru diberikan kewenangan
secara leluasa untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karektaristik dan
kondisi sekolah, serta kemampuan guru itu sendiri dalam menjabarkannya menjadi
rencana pelaksanaan pembelajaran yang siap dijadikan pedoman pembentukan
kompetensi peserta didik. Agar guru dapat membuat RPP yang baik dan efektif dan
dituntut untuk memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan hakekat, fungsi,
prinsif dan prosedur pengembangan, serta cara mengukur efektifitas
pelaksanaanya dalam pembelajaran.[1]
Rencana pelaksanaan pembelajaran juga
berarti perkiraan atau proyeksi mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada
saat pelaksanaan pembelajaran. Rencana yang menggambarkan prosuder dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan silabus. Perencanaan
merupakan hasil proses berpikir yang mendalam, hasil dari proses pengkajian dan
mungkin penyeleksian dari berbagai alternatif yang dianggap lebih memiliki
nilai efektifitas dan efisiensi. Perencanaan adalah awal dari semua proses
suatu pelaksanaan kegiatan bersifat rasional. Dengan demikian, maka seorang
perencana harus dapat memvisualisasikan yang harus dicapai serta bagaimana cara
untuk mencapai tujuan tersebut melalui pemanfaatan berbagai potensi yang ada
agar proses pencapaian tujuan itu efektif dan efisien.[2]
Dalam proses belajar mengajar perumusan
RPP merupakan hal penting yang harus dilakaukan oleh guru agar pencapaian
rencana pembelajaran pelaksanaan sampai kepada titik yang diinginkan, karena
tanpa adanya RPP proses pembelajaran tidak akan mencapai hasil yang maksimal
sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2.
Tujuan
RPP.
Dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
tujuan merupakan arah yang harus di capai agar perencanaan dapat di susun dan
tentukan dengan baik, maka tujuan itu perlu di rumuskan dalam bentuk sasaran
yang jelas dan terukur dengan adanya yang jelas, maka ada target yang harus di
capai. Target itulah yang selanjutnya menjadi fokus dalam menentukan
langkah-langkah selanjutnya. Tujuan rencana pelaksanaan pembelajaran itu memberikan landasan pokok
bagi guru dan siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan indicator.
Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal
yang harus di capai peserta didik dalam penguasaan konsep atau materi pelajaran
yang di berikan dalam kelas dalam jenjang pendidikan tertentu. Dengan demikian,
dalam suatu mata pelajaran terdapat beberapa kompetensi dasar yang harus di
capai sebagai kreteria pencapaian standar.
Dalam kurikulum, kompetensi sebagai
tujuan pembelajaran itu dideskripsikan secara eksplisit, sehinggga dijadikan
standar dalam pencapaian tujuan kurikulum. Baik guru maupun siswa perlu
memahami kompetensi yang harus dicapai dalam proses pendidikan dan
pembelajaran. Pemahaman ini diperlukan untuk memudahkan dalam merancang
strategi pembelajaran.
Kompetensi dasar sebagai tujuan
pembelajaran dirumuskan dalam bentuk perilaku yang bersifat umum sehingga masih
sulit diukur ketercapaiannya. Oleh sebab itu, tugas guru dalam mengembangkan
program perencanaan salah satunya adalah menjabarkan kompetensi dasar menjadi
indikator hasil belajar. Indikator hasil belajar inilah yang menjadi kriteria
keberhasilan pencapaian kompetensi dasar.
Indikator hasil belajar adalah tujuan
pembelajaran yang diharapkan dapat dimiliki oleh siswa setelah mereka melakukan
proses pembelajaran tertentu. Dengan demikian, indikator hasil belajar
merupakan kemampuan siswa yang dapat diobservasi (observable ). Artinya, apa
hasil yang diperoleh siswa setelah mereka mengikuti proses pembelajaran.[3]
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) juga
merupakan perkiraan atau proyeksi mengenai tindakan apa yang akan dilakukan
pada saat melaksanakan kegiatan pembelajaran. RPP mengambarkan prosedur dan
pengoraginasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus.
Adapun tujuan dan manfaat pembuatan RPP
yaitu; untuk memberikan landasan pokok bagi guru dan siswa dalam mencapai
kompetensi dasar dan indikator, memberi gambaran mengenai acuan kerja jangka
pendek, karena disusun dengan menggunakan pendekatan sistem, memberi pengaruh
terhadap pengembangan individu siswa, karena dirancang secara matang sebelum
pembelajaran, berakibat terhadap nurturant effect.[4]
C.
PROSEDUR
PENGEMBANGAN RPP
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa:
”Perencanaan proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus
untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara
lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.[5]
-
Komponen
RPP
RPP disusun untuk setiap KD yang
dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang
penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di
satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
1. Identitas
mata pelajaran
Identitas mata pelajaran meliputi:
A. Satuan pendidikan
B. Kelas
C. Semester
D. Program studi
E. Mata pelajaran atau tema pelajaran
F. Jumlah pertemuan
2. Standar Kompetensi
Merupakan kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada
suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Adalah sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan
penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator Pencapaian Kompetensi
Adalah perilaku yang dapat diukur
dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu
yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Menggambarkan proses dan hasil
belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi
dasar.
6. Materi pelajaran
Memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Ditentukan sesuai dengan keperluan
untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. metode pembelajaran
Digunakan oleh guru untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi
dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode
pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta
karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada
setiap mata pelajaran.
9. kegiatan pembelajaran :
A. Pendahuluan.
Pendahuluan merupakan kegiatan awal
dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi
dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
B. Inti
Kegiatan inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
C. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam
bentuk rangkuman atau simpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan
tindaklanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian
proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi
dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
D. PRINSIP-PRNSIP PENYUSUNAN RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu
peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan
perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi
belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif
peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan
berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3.Mengembangkan budaya membaca dan
menulis Proses pembelajaran
Dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai
bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak
lanjut
RPP memuat rancangan program
pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar,
dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi
dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan
penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis,
dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.[6]
-
LANGKAH-LANGKAH
PENYUSUNAN RPP
Langkah-langkah minimal dari
penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari
mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode
Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan
Penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing,
namun semua merupakan suatu kesatuan.
Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.
1. Mencantumkan Identitas
Terdiri dari : Nama sekolah, Mata
Pelajaran, Kelas, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator
dan Alokasi Waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. RPP boleh disusun untuk satu
Kompetensi Dasar.
2. Standar Kompetensi, Kompetensi
Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi
Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat
dipisahkan)
3. Indikator merupakan:
·
ciri
perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta
didik telah mencapai kompetensi dasar
·
penanda
pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·
dikembangkan
sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi
daerah.
·
rumusannya
menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
·
digunakan
sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
1. Alokasi waktu diperhitungkan untuk
pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya
pertemuan (contoh: 2 x 45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu
kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali
pertemuan bergantung pada kompetensi dasarnya.
2. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil langsung) dari
satu paket kegiatan pembelajaran.
Misalnya :
Kegiatan pembelajaran: Mendapat
informasi tentang sistem peredaran darah pada manusia.
Tujuan pembelajaran, boleh salah
satu atau keseluruhan tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:
1. mendeskripsikan mekanisme peredaran
darah pada manusia.
2. menyebutkan bagian-bagian jantung.
3. merespon dengan baik
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman sekelasnya.
4. mengulang kembali informasi tentang
peredaran darah yang telah disampaikan oleh guru.
Bila pembelajaran dilakukan lebih
dari 1 (satu) pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut
waktu pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.
3. Menetukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi
pembelajaran, dapat diacu dari indikator.
D.
FORMAT
DAN CONTOH RPP
RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata pelajaran :…………………………………………………………….
Kelas/Semester :…………………………………………………………….
PertemuanKe- :…………………………………………………………….
Alokasiwaktu :…………………………………………………………….
StandarKompetensi :…………………………………………………………….
I.
Kompetensi Dasar:
……………………………………………………………………………….
II. Indikator:
1. ……………………………………………………………………………
2.
……………………………………………………………………………
III. Tujuanpembelajaran:
Setelahmengikutikegiatapembelajaranini,
siswadapat:
a. ……………………………………………………………………………
b.
……………………………………………………………………………
IV. Materi
Ajar:
……………………………………………………………………………….
V.
MetodePembelajaran:………………………………………………………………..
VI. Langkah-langkahPembelajaran
KegiatanAwal
……………………………………………………………………………….
a. ……………………………………………………………………
…………………
b. …………………………………………………………………….
…………………
KegiatanAkhir
a. …………………………………………………………………………...
b.
………..………………………………………………………………….
VII. Alat/SumberBelajar:
……………………………………………………………………………….
VIII. Penilaian
a. Tehnik :……………………………………………………………..
b. Bentuk :……………………………………………………………..
c. Instrument :……………………………………………………………..
………………,…………………….
Mengetahui
KepalaSekolah Guru Mata Pelajaran…………….
…………………………… …………………………….
NIP. ……………………… NIP. ………………………
E.
KESIMPULAN
Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai
satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar Isi dan
dijabarkan dalam silabus.
Tujuan rencana pelaksanaan pembelajaran itu memberikan landasan pokok
bagi guru dan siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan indicator. Kompetensi
dasar adalah kemampuan minimal yang harus di capai peserta didik dalam
penguasaan konsep atau materi pelajaran yang di berikan dalam kelas dalam
jenjang pendidikan tertentu.
Adapaun yang perlu diperhatikan dalam
prinsi-prinsip penyusunan RPP adalah:
- Memperhatikan perbedaan individu
peserta didik
- Mendorong partisipasi aktif peserta
didik
- Mengembangkan budaya membaca dan
menulis Proses pembelajaran
-
Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut
-
Keterkaitan
dan keterpaduan
-
dan
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
[1] E. Mulyasa, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan),
(Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2008), H. 212
[2]
Wina Sanjaya, Perencanaan Dan Desain
Sistem Pembelajaran,(Jakarta;PT Kencana,2010), H.24
[6] http://qaishar-omarbakriebicara.blogspot.com/2012/02/prinsip-pengembangan-rpp.html,
diakses 21-03-2012 jam 04.45
DAFTAR PUSTAKA
E.
Mulyasa, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan), PT Remaja Rosdakarya, Bandung 2008
Wina
Sanjaya, Perencanaan Dan Desain Sistem
Pembelajaran,PT Kencana, Jakarta 2010
Hamza,Perencanaan
Pembelajaran, PT. Bumi Aksara, Jakarta 2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar