Selasa, 22 November 2011

PENGERTIAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 dan POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
PENDAHULUAN

A.                 LATAR BELAKANG
Dewasa ini, banyak sekali masyarakat yang tidak memahami tentang pengertian Undang-undang Dasar  1945. Tidak hanya masyarakat para pelajar sekalipun ada juga yang kurang mengerti akan arti Undang-undang Dasar 1945.  Mereka hanya sekedar membaca pada saat upacara bendera hari senin berlangsung, tanpa memahami maksud dan tujuan pembacaan Undang-undang Dasar 1945.
Undang-Undang dasar 1945 sering kita dengar pada saat upacara bendera hari senin, namun tidak semua sekolah yang menyelenggarakan upacara bendera setiap hari senin. Bagi sekolah-sekolah yang berada di perkotaan, para pelajarnya dapat mendengar pembacaan Undang-undang Dasar, tetapi bagi sekolah yang berada jauh dari pusat kota, serta tdak memiliki lapangan yang cukup memadai, mereka terpaksa untuk tidak megadakan upacara bendera pada hari senin.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
 UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Zaman untuk memperdebatkan maksud dan isi Pancasila dan UUD telah lama lewat dan lampau. Berdebat tentang Pancasila dan UUD akan berarti suatu tanda kebimbangan akan ratusan rakyat sekarang kepada pengorbanan bagi peranan pelaksanaan luhur segala pejuang yang mengorbankan harta benda dan jiwa raga, yang telah ditaburkan di depan dan belakang pertempuran dalm revolusi kemerdekaan yang belum selesai.
Tegak kukuhnya tugu pahlawan di tengah-tengah kota Surabaya ini mewajibkan kita masing-masing tetap menundukan kepala terhadap pengorbanan luhur para pahlawan, demi berlangsungnya cita-cita proklamasi berdasarkan pancasila.
“… The Indonesian in soerabaya took no account of the Idea; when one man fell, another came forward, … The brens continued to speak, the piles of the dead at the barricade mounted, but more and more Indonesian came forward trampling on the fallen.”
Hening khidmatnya makam pahlawan yang tersebar di seluruh plosok tanah air tidak membenarkan kita untuk ragu-ragu terhadap fungsi dan nilai Pancasila maupun UUD bagi kehidupan Negara dan bangsa Indonesia.
Dengan lebih mendalami aspek-aspek yang menyangkut fungsi dan nilai pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar filsafat dan pandangan hidup Negara dan bangsa, kita akan lebih meyakininya, lebih mengerti kekayaan isinya sehingga akan lebih mencintainya.  

B.                  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang ada, maka rumusan permasalahan yang ada dalam makalah ini adalah “ apa pengertian dari Undang-undang Dasar 1945 dan apa pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undng-undang Dasar”.










BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Undang-undang Dasa 1945
Diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia agar masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan ketenangan dalam hidup bernegara, bebangsa dan bertanah air. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
1       Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama UUD 1945
2       Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua UUD 1945
3       Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001Perubahan Ketiga UUD 1945
4       Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat UUD 1945
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Dalam uraian ini saya mulai dengan pembahasan Pembukaan UUD 1945, sebagai titik pangkal pendekatan terhadap problema yang dihadapi, di samping oleh karena obyektif rumusan Pancasila dapat kita temukan dalam pembukaan ini, juga dengan demikian akan diperoleh pula sandaran konstitusional.
Setelah diperoleh pokok-pokok pengertian tentang esensi material dan kedudukan pembukaan, maka dari kaitan-kaitan pengertian yang ditemukan itu pertama-tama diuraikan hubungan antara pembukaan dan proklamasi 17 Agustus 1945. Adapu pokok-pokok yang ada pada bagian-bagian pembukaan adalah :
Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada bagian undang-undang dasar 1945, tedapat penjelasan, yakni :
1.                   Bagian petama
 “ Bahwa sesungguhya kemerdekaan ini ialah hak segala dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Kata-kata perikeadilan dan perikemanusiaan menjadi ukuran penentunya, yaitu bahwa dalam batas-batas keadilan dan kemausiaan, manusia sebagai individu diakui kemandiriannya sehingga diakui pula hak-hak kebebasannya
Hak akan kemerdekaan yang dimaksud ialah hak segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan. Ada dan berlakunya hak kemerdekaan adalah sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dalam pernyataan itu pula menunjukan adanya perbedaan pandangan dari pada pernyataan hak kemerdekaan dalam ukuran Negara-negara barat pada umumnya, yang perkenaannya diberikan kepada hak individu, bahkan hak kemerdekaan suatu bangsa diproyeksikan dari hak kebebasan individu itu. Dalam hubungan ini dapat disebut antara lain Delaration of Independence dari Amerika Serikat (1776), Declaration Des Droits de I’homme et du Citoyen dari perancis (1791). Juga Universal Declaration of Human Right dari PBB, bertopang pada hak-hak kebebasan individu.
Dengan demikian berarti bahwa setiap bangsa berhak dengan kemerdekaan yang mutlak. Kata mutlak ini merupakan hak kodrat setiap bangsa. Pengertian hak kemerdekaan sebagai kodrat segala bangsa tidak langsung tertuju kepada hak yuridis, tetapi lebih merupakan hak moral untuk menghormatinya. Dalam ukuran keadaban, semakin maju taraf peradaban manusia bertambah pula tuntutan bagi pemenuhan hak moral itu.
2.                   Bagian kedua
” Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yeng berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Dasar pemikiran yang menjadi dorongan kuat akan adanya perjuangan pergerakan ini tak lepas dari adanya dasar keyakina bahwa hak kemerdekaan, hak segala bangsa merupakan hak kodrat.
Dengan demikian perjuangan pergerakan kemerdekaan di samping merupakan dakwaan terhadap adanya penjajahan, sekaligus juga mewujudkan hasrat yang kuat dan bulat untuk dengan kemampuan serta kekuatan sendiri dapat tegak menentukan nasib atas kekuatan sendiri yang pada akhirnya denagn megah dan dapat berhasil dirumuskan dengan jelas dalam kalimat “.. telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa…..” dan seterusnya. Hasil perjuangan pergerakan kemerdekaan itu terjelma dalam suatu wujud Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kekuatn dan kemampuan sendiri adalah suatu kebahagiaan, suatu kebanggaan yang mencerminkan adanya harga diri sebagai suatu bangsa sehingga dapat dipahami terwujudnya suatu hasrat untuk memberikan sifat-sifat merdeka, bersatu, berdaulat, juga hasrat mewujudkan keadilan dan kemakamuran sebagai tujuannya.
Kemakmuran yang dimaksudkan tidak hanya alam batas ukuran material saja, tetapi tercakup pula di dalamnya kemakmuran spiritual kemakmuran batin, yang tersirat dari pengertian kebahagiaan.
Pengertian Negara yang berdaulat adalah dalam hubungan kelengkapannya sebagai Negara merdeka yang berdiri di atas kemampuan, kekuatan, dan kekuasaan sendiri; dalam kedudukannya sama tinggi dengan Negara-negara yang lain. Dan sama juga terhadap nilai-nilai kehormatan. Dlam tata pergaulan Negara terjalin atas dasar saling menghormati.
Negara Indonesia yang adil mengandung pengrtian bahwa di dalam lingkungan kekuasaan Negara oleh Negara diwujudkan tegaknya perikeadilan yang menyangkut Negara terhadap warga Negara, warga Negara terhadap Negara dan diantara sesama warga Negara: dalam hubungan yang lebih luas disebutkan hubungan terhadap masyarakat dengan warganya, antara warga masyarakat terhadap masyarakatnya dan diantara warga masyarakat dalam keseimbangan pemenuhan dan penggunaan hak dan kewajiban, baik dalam bidang hukum maupun bidang moral. Dengan ukuran keseimbangan  dan pemenuhan hak dan kewajiban ini maka berlakulah bentuk-bentuk keadilan dalam hubungan hidup masyarakat dan bernegara yang dalam ilmu pengetahuan kemasyarakatan lazim dikenal dengan keadilan kommutatif (Commtatif Justice) antar sesama warga Negara sama derajatnya; keadilan distributive (Distributif Justice) antar warga Negara dan negaranya; keadilan fungsional/legal (Fungsional/Legal Justice) antar Negara dengan masyarakatnya: keadilan social (Social Justice) yang mencakup bentuk-bentuk keadilan distributive dan keadilan fungsional/legal.
Pengertian makmur sebagaimana telah diutarakan mencakup arti material dan spiritual yang menjadi dasar kebutuhan kehidupan manusia, hanya dapat menemukan wujudnya dalam jalinanannya dengan keadilan. Dalam hubungan ini keadilan merupakan pola dasarnya, apabila dikehendaki diperolehnya suatu kemakmuran yang benar-benar memenuhi martabat kemanusiaan, “ Negara Indonesia yang makmur”. Jadi, makmur dalam lingkungan tugas Negara di samping berpaut dengan sifat keadilan, juga dengan sifat persatuan sehingga seluruh bangsa dan setiap orang dalam ukuran-ukuran keadilan mencapai kesejahteraan. Dalam pengertian inilah asas kekeluargaan dalam kehidupan bernegara  dapat menemukan wujud konkretnya.

3.                   Bagian ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Bagian ketiga pembukaan adalah dalam rangkaiannya dengan bagian pertama dan     bagian kedua pembukaan untuk memberikan penjelasan proses perjuangan bangsa Indonesia sampai kepada Negara Indonesia merdeka. Dengan demikian tidak saja untuk menjelaskan mengapa kita menyatakan kemerdekaan, tetapi juga menegaskan bahwa kwmwrdekaan itu adalah hak kodrat dan hak moral bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa yang tidak dapat lagi dikekang oleh siapa pun.
Penyebutan dalam kalimat didorongkannya oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas mewujudkan dasar keyakinan terhadap asas moral yang tinggi. Menjunjung hak moral dan hak kodrat segala bangsa supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas; cita-cita mencapai kemakmuran beradasarkan norma-norma keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara jelas merupakan suatu keinginan luhur.
Disebutkan bahwa yang menyatakan kemerdekaan adalah rakyat Indonesia dan yang dinyatakan kemerdekaannya adalah pula rakyat Indonesia sendiri.
Penyebutan ini secara implisit melenyapkan segala rupa kesangsian tentang dukungan pernyataan kemerdekaan oleh rakyat seluruhnya. Bahwa segala sesuatu berkenaan dengan pernyataan kemerdekaan ini adalah oleh rakyat, untuk rakyat dan dari rakyat. Esensi penegasan ini mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi bagi bangsa dan Negara Indonesia terletak pada rakyat dalam keseluruhannya, suatu dasar kehidupan bangsa dan Negara yang disebut kedaulatan rakyat.
Perbedaan dalam perumusan pernyataan kemerdekaan pada bagian ketiga  dengan bagian pertama teks proklamasi adalah:
a.         pada bagian ketiga pembukaan yang menyatakan kemerdekaannya adalah rakyat Indonesia, yang dinyatakn kemerdekaannya juga rakyat Indonesia yang tersimpul dari kata nya di belakang kata kemerdekaan yang terakhir.
b.         Pada bagian pertama yang menyatakan kemerdekaannya ialah bangsa   Indonesia dan yang dinyatakan kemerdekaannya disebut hanya Indonesia.
Dalam persoalan pernyataan kemerdekaan, antara rakyat dan bangsa tidak terdapata perbedaan prinsip. Pernyataan kemerdekaan oleh rakyat Indonesia sekaligus telah mencakup bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia.
Rakyat mempunyai arti pengertian keseluruhan isi wilayah Negara dan merupakan pendukung aktif terhadap Negara. Berbeda dengan isi wilayah Negara yang pasif-penduduk nagara asing di samping merupakan bagian dari rakyat Indonesia, juga berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap Negara sangat berbeda dan lebih sempit dibandingkan dengan isi yang aktif daripada Negara.
Dengan demikian, meskipun formal-yuridis antara rakyat dan bangsa adalah berbeda pengertiannya. Namun, dalam artian pshikologis-politis penggunaan istilah rakyat lebih merupakan kelaziman dan sering disamakan dengan istilah bangsa, misalnya nama lembaga-lembaga seperti  Majelis Perwakila Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat.
Penyebutan bangsa Indonesia dalam Proklamasi Kemerdekaan secara etimologis dan menurut kebutuhan keadaan waktu itu untuk mengadakan gugatan di muka bumi terhadap adanya penjajah perlu ditunjukan kepadabetapa bergeloranya rasa kebangsaan ini.
Kata kami menegaskan bahwa yang memproklamasikan kemerdekaan adalah bangsa Indonesia sendiri berdasarkan keyakinan, kesadaran, dan tanggungjawab sendiri oleh kemauan sendiri. Soekarno-Hatta pun menandatangani proklamasi dimaksudkan bagi bangsa indonesisa.
Dengan pernyataan kemerdekaan melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, maka secara obyektif berdirilah Negara Republik Indonesia dan bersama dengan itu lenyaplah ikatan penjajahan dalam segal rupa bentuknya. Secara hokum hal ini berarti berakhirnya tertib hukum kolonial dan bersamaan itu lahir pula tertib hokum nasional.
4.                   Bagian Keempat
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan mekerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Isi pengertian bagian keempat pembukaan ini secara etimologois gramatikal dapat diuraikan sebagai berikut.
1.         istilah kemudian dari pada itu berarti setelah berdirinya Negara Republik Indonesia dengan pernyataan Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2.         setelah berdirinya Negara dibentuk suatu pemerintahan Negara guna melaksanakan tujuan Negara, yaitu:
a)    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b)   memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c)    unutk membentuk pemerintahan Negara supaya melaksanakan tujuannya yang sedemikian itu, disusunlah Undang-undang dasar;
d)   UUd yang dimaksudkan itu terbentuk dalam suatu susunan Negara republic berkedaulatan;
e)    Negara republik yang berkedaulatan rakyat ini berdasarkan pada ketuhanan Yang mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tegasnya Negara yang berdasarkan Pancasila.
Pemeritah dalam suatu susunan kalimat Pemerintahan Negara Indonesia menurut hemat saya dimaksudkan dalam arti sebagai penyelenggara keseluruhan kegiatan negara dalam aspek kelengkapannya (government), yang berbeda dengan pemerintahan Negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja daripada penyelenggaraan Negara, yaitu aspek pelaksanaan (executif).
Oleh karena itu, untuk mengurangi kemungkinan terjadinya salah pengertian mengenai istilah pemerintahan Negara dan pemerintah Negara, maka yang terakhir ini dibaca pemerintahan saja tanpa disertai Negara sehingga  pengertiannya dapat dilokalisasi pada bidang-bidang pelaksanaan (executif) saja.
2                     Pokok pikiran dalam pembukaan undang-undang dasar
             Adapun pokok-pokok pikiran yang termuat dalam pembukaan undang-undang dasar, antara lain disebutkan sebagai berikut :
A.       Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah daah Indonesia, dengan berdasa atas persatuan dan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dlam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan.
B.        Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
C.       Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasa atas kerakyatan dan pemusyawaratan perwakilan.
D.       Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
             Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar Negara Indonesia. Pokok- pokok pikiran ini mewujudkan ita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis(UUD) maupun hukum yang tidak tertulis.








BAB III
PENUTUP
A.                 Kesimpulan
Dari sumber-sumber yang didapat dan pembahasan dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1.    Undang-undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
2.    Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi di seluruh rakyat Indonesia.
3.    Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
4.    Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan
5.    Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
6.    Dan apabila diperhatikan keempat pokok pikiran itu tampaklah, bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari palsafah Negara.





B.                 Saran-saran
1.    Diharapkan bagi masyarakat khususnya mahasiswa dapat memahami Undang-Undang Dasar 1945 agar mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga Negara.
2.    Perlu diadakannya pembahasan yang lebih lanjut agar informasi yang diperoleh lebih lengkap dan komprehensif bagi pengembangan ilmu pengetahuan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar