Sabtu, 10 Desember 2011

MAKALAH MERUMUSKAN TUJUAN INSTRUKSIONAL DI MAN I SAMARINDA

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah atas segala Rahmat dan Karunia yang telah di limpahkan-Nya, sehingga makalah ini dapat di selesaikan  makalah ini menguraikan tentang pengembangan silabus atau rpp, materi ajar dan strategi pembelajaran di MAN I Samarinda. Dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada bapak Eka Mahmud, M.Ag, selaku dosen pembimbing mata kuliah Teknologi dan Media Pembelajaran dan kepada semua pihak yang bersangkutan dalam pembuatan makalah ini. Semoga mendapatkan balasan dari Allah SWT.
Kami menyadari makalah ini masih banyak memiliki kekurangan, untuk itu kami mengharafkan saran dan kritik yang bersifat membangun, dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.


Samarinda, November 2011


Kelompok V








BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan. Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh, tentunya hal ini juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu upaya untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus memiliki keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan penyelenggraan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Selain itu tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negaramaju. Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik ke desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan ini diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan, landasan hukum tersebut mengamanatkan agar kurikulum pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hal ini harus diwujudkan dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah.
Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk merancang dan menentukan hal - hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah telah memberlakukan otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun kurikulum dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal yang berhubungan dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh pelaksana di daerah terutama di daerah tingkat II dan sekolah. Pemerintah Pusat mengembangkan antara lain (1) Kompetensi Dasar dan materi pelajaran pokok, (2) kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun dan pedoman-pedoman pelaksanaannya. Sementara para pengelola dan pengembang di daerah diharapkan dapat (1) mengembangkan menjabarkan kompetensi dan materi pelajaran pokok mengacu pada standar nasional, menyusun kurikulum muatan lokal (2) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jam belajar (3) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar yang didasarkan pada ketetapan pemerintah secara nasional.
Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah serta kondisi siswa. Kebijakan di atas juga diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat melalui program reformasi yang menginginkan adanya perubahan mendasar dalam sistem pendidikan, baik secara konseptual maupun aturan- aturan pelaksanaannya.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dapat di ambil adalah :
a.      Mengapa silabus perlu di kembangkan?
b.     Bagaimana mekanisme pengembangan silabus?
c.     Bagaimana mengembangkan silabus berkelanjutan berupa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran?
C.     Tujuan Penelitian
Setelah menyelesaikan penelitian ini di harapkan dapat :
a.      Dapat menjelaskan perlunya pengembangan silabus
b.     Mengetahui mekanisme pengembangan silabus
c.     Bisa mengebangkan silabus berupa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran





BAB II
PRINSIP DASAR PENGEMBANGAN SILABUS

A.     Prinsip Dasar Pengembangan Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu atau kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber atau bahan alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar yang berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut :
1.     Kompetensi apa yang akan dikembangkan siswa?
2.     Bagaimana cara mengembangkannya?
3.     Bagaimana cara mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dicapai siswa?
B.   Prinsip Pengembangan Silabus
1.       Ilmiah. Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.       Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3.       Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.       Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan system penilaian.
5.       Memadai. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.       Aktual dan Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.       Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.       Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C.   Unit Waktu Silabus
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan dengan penyusunan silabus yang memperhatikan alokasi waktu yang disediakan persemester, pertahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. Implementasi pembelajaran persemester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
D.     Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Ada beberapa cara untuk pengembangan silabus diantaranya :
1.       Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu dan mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.       Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.       Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
4.       Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.










BAB III
LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS DAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

A.     Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
1.     Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.        Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi.
b.       Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c.        Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2.     Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.      Potensi peserta didik.
b.     Relevansi dengan karakteristik daerah, tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik.
c.     kebermanfaatan bagi peserta didik.
d.     struktur keilmuan.
e.      aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran.
f.       relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan dan
g.     alokasi waktu.

3.     Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut :
a.      Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.     Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.     Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.     Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.

4.     Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.     Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indicator, dan dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah :
a.      Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.     Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.     Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.     Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.      Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.     Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

7.     Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

B.   Contoh Format Silabus
Dalam menyusun silabus ada beberapa macam format yang berlaku di antaranya adalah :



SILABUS


Mata Pelajaran                               :………………………
Alokasi Waktu per Semester          :………………………
Kelas/Semester                              :………………………
Standar Kompetensi                       :………………………


Kompetensi dasar

Materi Pembelajaran

Kegiatan Pembelajaran

Indikator
Penilaian

Alokasi Waktu

Sumber/bahan/
Alat
Teknik
Bentuk









Atau







SILABUS

Mata Pelajaran                               :………………………
Alokasi Waktu per Semester          :………………………
Kelas/Semester                              :………………………
Standar Kompetensi                       :………………………


Kompetensi Dasar

Materi Pembelajaran

Kegiatan Pembelajaran

Indikator
Penilaian

Alokasi Waktu
Sumber/Alat/Bahan
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen










Ada juga bentuk Silabus yang di buat dalam narasi tidak menggunakan bentuk matriks atau seperti kedua contoh tersebut.

C.   Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran. Landasan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdapat pada: PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut :
1.     Mengisi kolom identitas
2.     Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
3.     Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun
4.     Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
5.     Menentukan metode pembela-jaran yang akan digunakan
6.     Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
7.     Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan.
8.     Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll.























BAB IV
HASIL PENELITIAN DI MAN I SAMARINDA

A.   Hasil Wawancara
Pertanyaan yang di ajukan dalam wawancara di MAN 1 Samarinda.[1]
1.     Apakah guru-guru disini menggunakan silabus dan rpp? Ya, karena sebelum guru-guru di perintahkan membuat RPP, sekolah sudah memberikan pelatihan. Jadi tidak ada alasan bagi guru-guru disini untuk tidak membuat RPP. Mungkin ada, tetapi memang guru tersebut dalam keadaan cuti atau berhalangan seperti melahirkan.
2.     Kapan semua guru membuat silabus atau rpp? Sekolah biasanya memberikan waktu satu bulan sebelum ajaran baru dan sebelumnya sudah di berikan pelatihan.
3.     Apakah semua guru disini mengacu pada silabus dan rpp? Insya Allah, ya. Saya melihatnya seperti itu karena pada panduan kita mengajar mengacu pada silabus dan di buatlah rpp. Kalaupun juga tidak, paling tidak akan jauh dari yang sudah ada, karena mungkin ada penambahan dari bahan lain seperti internet.
4.     Apakah ada ketentuan dalam membuat rpp di MAN I samarindan ini? Ada, makanya di adakan pelatihan tersebut agar bisa seragam, mungkin kalian nanti bisa melihat langsung contoh formatnya.
5.     Apakah ada perbedaan dengan sekolah-sekolah lain? Insya allah tidak, selama sekolah tersebut masih mengacu pada kurikulu, mungkin hanya formatnya saja yang berbeda karena ada beberapa format yang di gunakan untuk pembuatan rpp.
6.     Kalau kurikulum di MAN I ini mengacu pada tahun berapa? Pada tahun 2008.
7.     Apakah sangat berperan kepala sekolah dalam hal ini? Ya. Sangat berperan, karena guru disini terkadang lambat mengumpul ketika tidak di ingatkan kepala sekolah, jadi kepala sekolah dan waka kurikulm sangat berperan.
8.     Apakah ada perbedaan dalam setiap tahunnya? Ada, karena mungkin ada penambahan di setiap tahunnya atau asukan-masukan, tetapi tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
9.     Apakah yag di lakukan guru-guru disini untuk memajukan siswa-siswi disini? Kalau siswa mungkin lebih ke kelas duabelas,karena di awal-awal itu ada kegiatan meningkatkan motivasi dengan bekerja sama dengan primagama, kalau kelas lain mungkin hanya lebih banyak ke ekstra kurikulersaja, karena beberapa tahun terakhir ini ada penambahan muatan lokal seperti qira’atil qur’an, seni, dan bidang-bidang lainnya.




B.   Kesimpulan Wawancara
Dari hasil wawancara tersebut, di MAN 1 Samarinda sudah sejak lama mengacu pada silabus dan RPP, yang sangat berkaitan dengan makalah ini. Tidak hanya itu sekolah juga telah memberikan fasilitas kepada guru-guru tersebut dengan adanya pelatihan-pelatihan untuk pembuatan silabus dan rpp. Agar tidak ada alasan lagi bagi guru-untuk tidak membuat rpp dan menjadikan keseragaman dengan yang lain.
Bisa di bilang hampir tidak ada perbedaan silabus dan rpp dengan sekolah-sekolah lain, mungkin perbedaannya hanya pada formatnya saja, karena adanya beberapa format yang biasanya di pergunakan. Dan hampir setiap tahun ada perbedaan dalam pembuatan silabus dan rpp tersebut, namun tidak begitu jauh dari sebelumnya, hanya mungkin ada yang di tambahkan.








BAB V
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan menuntut guru untuk mampu membuat administrasi pembelajaran yang berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Setelah sekolah menetapkan KTSP maka guru wajib menjabarkan standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan kedalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Silabus harus disusun secara sistematis dan berisikan komponen-komponen yang saling berkaitan untuk memenuhi target pencapaian kompetensi dasar. Bentuk silabus sebenarnya dapat bervariasi dan dapat dikembangkan sendiri oleh sekolah. Komponen yang minimal harus terdapat dalam sebuah silabus ialah kompetensi dasar, hasil belajar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, alokasi waktu, sumber/alat/bahan, dan penilaian. Format silabus dapat dibuat dalam bentuk narasi maupun kolom/matriks.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan kelanjutan yang harus dibuat guru berdasarkan silabus yang telah dibuat dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas.




DAFTAR PUSTAKA

Wawancara dengan waka kurikulum MAN I Samarinda, Rahmawati, M.Pkim. Dan staf guru Dra. Salbiah Masriati. Tanggal 07 oktober 2011.
R.E.Mulyasa,M.pd. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008.









LAMPIRAN
Gambar 1, wawancara di MAN 1 Samarinda

Gambar 2, survey langsung di dalam kelas


[1] Hasil wawancara dengan waka kurikulum MAN I Samarinda, Rahmawati, M.Pkim. Dan staf guru Dra. Salbiah Masriati. Tanggal 07 oktober 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar