Kamis, 05 April 2012

Makalah Thaharah (Whudu)


    
MAKALAH
THAHARAH (WUDHU)
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Fikih kepada Bapak A.M.Ismatullah, S.Th.I,M.SI sebagai fasilitator
 
Disusun Oleh :
Kelompok III
Desi Anggraini
Darul Zhulfi
Masnan
M. Akbar


JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SAMARINDA 2012




A.   PENDAHULUAN
            Wudhu adalah bersuci dengan air yang dilakukan dengan cara khusus. Wudhu merupakan salah satu amalan ibadah yang agung dan penting di dalam Islam. Sebelum melaksanakan sholat dan ibadah lain diharuskan untuk bersuci dan berwudhu terlebih dahulu. Rasulullah Saw. bersabda: “Wudhu adalah sebagian dari iman” dan “Kunci shalat adalah kesucian”
            Abu Hurairah r.a. telah merilis tentang keutamaan wudhu. Bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Tidakkah aku tunjukkan kepadamu tentang amal yang menghapus kesalahan dan meninggikan kedudukan?” Mereka menjawab, “Mau, ya Rasulullah.” Nabi saw. bersabda, “Menyempurnakan wudhu dalam kondisi yang tidak menyenangkan, memperbanyak langkah ke masjid, menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath, itulah ribath.” (Malik, Muslim, At Tirmidzi, dan An-Nasa’i) Ribath adalah keterikatan diri di jalan Allah. Artinya, membiasakan wudhu dengan menyempurnakannya dan beribadah menyamai jihad fi sabilillah. Dari keterangan diatas telah kita ketahui betapa pentingnya bersuci dan berwudhu, maka dalam makalah ini penulis ingin memaparkan hal-hal yang berkaitan tentang wudhu.
       B.  Pengertian dan Dasar Hukum Wudhu
            Wudhu merupakan salah satu amalan ibadah yang agung di dalam Islam. Secara bahasa, wudhu berasal dari kata Al-Wadha’ah, yang mempunyai arti kebersihan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah, wudhu adalah menggunakan air untuk anggota-anggota tubuh tertentu (yaitu wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki) untuk menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat atau ibadah yang lain.[1]
            Adapun dasar hukum wudhu yang dilakukan seorang muslim sebagai salah satu cara bersuci berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...” (QS. Al-Maidah [5]: 6). Perintah wajib wudhu ini bersamaan dengan perintah wajib shalat lima waktu, yaitu satu tahun setengah sebelum Hijriah.
            Dan telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. bahawa Nabi Saw pernah bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat seseorang dari kamu, apabila ia berhadas, sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari, Muslim Abu Daud dan Tirmidzi).
            Menurut riwayat lain, “Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah yang berasal dari khianat (yakni pencurian, korupsi dan sebagainya).
            Untuk berwudhu, haruslah menggunakan air yang suci dan mensucikan.Demikian pula, apabila ada suatu zat yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota tubuh yang akan dibasuh atau disapu, seperti lilin, cat kuku (cutex) dan sebagainya, maka zat terssebut harus dihilangkan lebih dahulu agar wudhu menjadi sah.[2]
       C.  Syarat, Rukun dan Sunnah Wudhu
1.  Syarat-syarat Wudhu
            Yang dimaksud dengan syarat-syarat wudhu adalah perkara-perkara yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak berwudhu. Di antara syarat-syarat wudhu adalah:
a. Islam. Wudhu merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam di mana orang yang melakukannya dengan ikhlas serta sesuai dengan tuntunan Allah akan diberi pahala. Adapun orang kafir, amalan-amalan mereka seperti debu yang beterbangan yang tidak akan diterima oleh Allah ta’ala.
b. Berakal
c. Mumayiz (dewasa). Karena wudhu itu merupakan ibadat yang wajib diniati, sedangkan orang yang tidak beagama islam dan orang yang belum mumayiz tidak diberi hak untuk berniat.
d. Tidak berhadas besar
e. Dengan air yang suci dan menyucikan. Air dikatakan suci atau masih suci manakala tidak tercampur oleh zat/barang yang najis sehingga menjadi berubah salah satu dari tiga sifat, yaitu bau, rasa dan warnanya. Apabila air telah terkena najis, misalnya air kencing atau yang lainnya, kemudian menjadi berubah salah satu dari ketiga sifat di atas maka air tersebut telah menjadi tidak suci lagi berdasarkan ijma’. Apabila air tersebut tercampuri oleh sesuatu yang bukan najis, maka air tersebut masih boleh dipakai untuk berwudhu apabila campurannya hanya sedikit. Namun apabila campurannya cukup banyak sehingga menjadikan air tersebut tidak bisa dikatakan lagi sebagai air, maka air yang telah berubah ini tidak dapat dipakai untuk berwudhu lagi karena sudah tidak bisa dikatakan lagi sebagai air. Misalnya, ada air yang suci sebanyak 1 liter. Air ini kemudian dicampur dengan 5 sendok makan susu bubuk dan diaduk. Maka campuran air ini tidak bisa lagi dipakai untuk berwudhu karena sudah berubah namanya menjadi “susu” dan tidak dikatakan sebagai air lagi.[3]
f. Tasmiyah. Yang dimaksud dengan tasmiyah adalah membaca “bismillah”. Boleh juga apabila ditambah dengan “Ar-rohmanir Rohim”. Tasmiyah ketika hendak memulai shalat merupakan syarat sah wudhu berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,‘‘Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah”. (HR.Ibnu Majjah, Hasan)
g. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudhu.[4]
2. Rukun-rukun Wudhu
            Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudhu adalah:
a. Niat untuk berwudhu. Niat, menurut syariat, adalah sengaja mengerjakan suatu perbuatan, demi keridhaan Allah SWT serta mengikuti cara yang ditentukan oleh-Nya. Niat adalah perbuatan hati yang menyertai setiap perbuatan ibadah, dan tidak wajib diikuti oleh ucapan lisan. Tetapi jika diperlukan untuk menimbulkan konsentrasi, boleh saja mengucapkannya. Misalnya dengan mengucapkan: “Saya berwudhu untuk menghilangkan hadas.” Atau: “Saya berwudhu untuk sholat.” Dan sebagainya. Sabda Rasulullah Saw: “Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
b. Membasuh muka. Batasnya ialah dari telinga yang satu ke telinga yang lainnya, dan dari tempat tumbuh rambut kepala diatas dahi, sampai sedikit di bawah dagu.
c.  Membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku.
d. Mengusap (menyapu) kepala dengan air, walaupun hanya sebagian kecil sebaiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun, baik yang disapu itu kulit atau rambut.
e.  Membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki.
f. Tertib. Mengerjakan rukun-rukun wudhu diatas secara berurutan, selain dari niat dan membasuh muka, keduanya wajib dilakukan bersama-sama dan didahulukan dari yang lain. Kecuali apabila menyelam di dalam air yang banyak, lalu berniat wudhu, maka seketika itu juga, telah sempurna wudhunya.[5]
3. Sunah-sunah Wudhu
            Selain rukun-rukun wudhu yang wajib dikerjakan, ada pula beberapa perbuatan yang dianjurkan (atau dusunnahkan) agar wudhu menjadi lebih sempurna:
            a. Membaca Basmalah. Ini adalah sunnah yang harus diucapkan saat memulai semua pekerjaan. Rasulullah saw. bersabda, “Berwudhulah dengan menyebut nama Allah.” (Al-Baihaqi)
            b. Bersiwak. Ini sesuai dengan sabda Nabi saw., “Jika tidak akan memberatkan umatku, akan aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu.” (Malik, Asy Syaf’iy, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim)
            c. Membasuh dua telapak tangan tiga kali basuhan di awal wudhu, sesuai hadits Aus bin Aus Ats-Tsaqafiy r.a. berkata, “Aku melihat Rasulullah saw. berwudhu dan membasuh kedua tangannya tiga kali.” (Ahmad dan An Nasa’i)
            d.  Berkumur-kumur (tiga kali)
            e. Menghisap air ke hidung dan menyemburkannya keluar. Sunnahnya dilakukan secara berurutan, tiga kali, menggunakan air baru, menghisap air ke hidung dengan tangan kanan dan menyemburkannya dengan tangan kiri.
            f. Menyisir jenggot dengan jari-jari tangan. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkannya dari Utsman dan Ibnu Abbas r.a.
            g. Mengulangi basuhan tiap anggota wudhu (muka, tangan, kepala dan kaki) masing-masing sebanyak tiga kali.
            h.Memulai dari sisi kanan sebelum yang kiri, seperti dalam hadits Aisyah r.a., “Rasulullah saw. sangat menyukai memulai dari yang kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci, dan semua aktivitasnya.” (Muttafaq alaih)
            i.Menggosok, yaitu menggerakkan tangan ke anggota badan ketika mengairi atau sesudahnya. Sedang bersambung artinya terus menerus pembasuhan anggota badan itu tanpa terputus oleh aktivitas lain di luar wudhu.
            j. Mengusap bagian luar dan dalam kedua telinga dengan air.
            k. Berdoa setelah wudhu, seperti dalam hadits Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada seorangpun di antara kalian yang berwudhu dan menyempurnakannya, kemudian berdo’a: أَشهَدُ أَنْ لَا إله إلّا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ له، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوله. Aku Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Pasti akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan itu, dan dipersilahkan masuk dari mana saja.” (Muslim)
            l. Shalat sunnah wudhu dua rakaat, seperti dalam hadits Uqbah bin Amir r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada seorangpun yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian shalat dua rakaat dengan menghadap wajah dan hatinya, maka wajib baginya surga.” (Muslim, Abu Daud, dan Ibnu Majah)[6]


       D. Sebab-sebab yang Membatalkan Wudhu
Tiga hal yang telah disepakati para ulama sebagai pembatal wudhu disebabkan terjadi hal-hal berikut:
1. Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan pembuangan (kencing, tinja, angin), kecuali mani yang mengharuskannya mandi. Dalilnya adalah firman Allah swt. “… atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan….” (Al-Ma’idah: 6)
2. Tidur lelap yang tidak menyisakan daya ingat. Tidur dengan duduk tidak membatalkan wudhu jika tidak bergeser tempat duduknya. Hal ini tercantum dalam hadits Anas r.a. yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, Muslim, dan Abu Daud, “Adalah para sahabat Rasulullah saw. pada masa Nabi menunggu shalat Isya’ sehingga kepala mereka tertunduk, kemudian mereka shalat tanpa berwudhu.”
3. Hilang akal baik karena gila, pingsan, mabuk atau obat. Karena hal ini menyerupai tidur dari sisi hilangnya kesadaran.
       E. Saat Dimana Wudhu Menjadi Wajib dan Sunnah
            Hal yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan berwudhu atau dimana berwudhu menjadi wajib antara lain:
1. Shalat; baik shalat fardhu maupun sunnah. Meskipun shalat jenazah, karena firman Allah swt., “…jika kamu mau shalat, maka hendaklah kamu basuh.” (Al-Maidah: 6)
2. Thawaf di Ka’bah, karena hadits Nabi saw., “Thawaf adalah shalat.” (At-Tirmidziy dan Al-Hakim)
3. Menyentuh mushaf, karena hadits Nabi saw., “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (An-Nasa’i dan Ad-Daruquthni). Demikianlah pendapat jumhurul ulama. Ibnu Abbas, Hammad, dan Zhahiriyah berpendapat bahwa menyentuh mushaf boleh dilakukan oleh orang yang belum berwudhu, jika telah bersih dari hadats besar. Sedangkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, semua sepakat memperbolehkan. Sedang  Imam Malik membolehkan memegang (menyentuh) mushaf tanpa thaharah (ini bagi anak-anak), lantaran mereka belum termasuk mukallaf.[7]
            Disunnahkan berwudhu dalam keadaan-keadaan sebagai berikut:
1. Ketika dzikrullah. Pernah ada seseorang yang memberi salam kepada Nabi saw. yang sedang berwudhu, dan Nabi tidak menjawab salam itu sehingga menyelesaikan wudhunya dan bersabda, “Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku menjawab salammu, kecuali karena aku tidak ingin menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci.” (Al-Khamsah, kecuali At Tirmidzi).
2. Ketika hendak tidur, seperti hadits Nabi saw., “Jika kamu mau tidur hendaklah berwudhu sebagaimana wudhu shalat.” (Ahmad, Al-Bukhari dan At Tirmidzi)
3. Bagi orang junub yang hendak makan, minum, mengulangi hubungan seksual, atau tidur. Demikianlah yang diriwayatkan dari Rasulullah saw oleh Bukhari, Muslim dan muhadditsin lainnya.
4. Disunnahkan pula ketika memulai mandi, seperti yang disebutkan dalam hadits Aisyah r.a.
5. Disunnahkan pula memperbaharui wudhu setiap shalat, seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan kebanyakan ulama hadits.[8]
       F.  Tata Cara Wudhu Rasulullah
            Rasulullah Saw. Tidak terlihat keluar dari tempat buang hajat kecuali beliau langsung berwudhu. Beliau Saw. ”Bersabda, tidak ada yang memelihara wudhu selain seorang muslim.” Hendaklah wudhu itu diawali dengan menyikat gigi (bersiwak). Rasulullah Saw. Bersabda, “Shalat yang dilakukan setelah menyikat gigi adalah lebih utama dari pada tujuh puluh lima shalat tanpa menyikat gigi.” Kemudian beliau duduk untuk berwudhu. Maka beliau mengucapkan : Aku berlindung kepada-MU dari bisikan setan dan aku berlindung kepada-MU, wahai tuuhanku, dari setan-setan itu kepadaku.

            Kemudian membasuh kedua tangan tiga kali sebelum memasukan kedalam bejana, seraya mengucapkan, Ya Allah, akau memohon kepada-MU kebahagiaan dan keberkahan. Dan aku berlindung kepada-MU dari kemalangan dan kebinasaan. Kemudian berniat  untuk menghilangkan hadas, dan menjaga niat itu hingga membasuh muka.
            Kemudian menciduk air dengan tangan kanan kemulut, lalu berkumur tiga kali. Hendaklah bersungguh – sungguh dalam berkumur dan menghirupkan air kedalam hidung. Kecuali jika sedang berpuasa, maka hendaklah melakukannya secara perlahan-lahan, dan mengucapkan, Ya Allah, tolonglah aku untuk senantiasa membaca kitab-Mu dan memperbanyak zikir kepada-Mu.
            Lalu mengambil air lagi untuk memasukannya kehidung (istinsyaq) dan menghirupkannya tiga kali dengan satu cidukan, dan ketika memasukan air ke hidung, mengucapkan, Ya Allah, karuniakan padaku bau surga dan Engkau ridha kepadaku. Ketika mengeluarkannya, mengucapkan, Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu bau neraka dan dari (mendapat ) tempat tinggal yang buruk. 
            Kemudian mengambil satu cidukan air dan membasuhkannya kewajah dari permukaan dahi hingga ujung dagu secara memanjang, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri secara melebar. Tidak wajib membasuh kedua pelipis, karena keduanya termasuk bagian kepala. Wajib menyampaikan air ketempat tahdzif, yakni tempat rambut yang biasa dipotong kaum wanita. Wajib pula menyampaikan air hingga tempat tumbuh empat rambut, yaitu kumis, alis, bulu mata, dan cambang. Demikian pula wajib meratakan air pada bagian depan wajah jika janggutnya tipis tidak tebal. Adapun rambut yang tumbuh dibawah bibir dihukumkan seperti pada janggut dalam hal tipis dan tebalnya. Perbanyaklah air pada permukaan janggut yang memanjang dan masukan jemari kedalam lekuk-lekuk kedua mata, dan tempat yang biasa diberi celak serta membersihkannya. Lalu mengucapkan, Ya Allah, putihkanlah wajahku dengan nur-Mu pada hari wajah para wali –Mu menjadi putih, dan janganlah Engkau hitamkan wajahku dengan kegelapan-Mu pada hari wajah musuh-musuh-Mu menjadi hitam. Merenggangkan janggut ( ketika membasuh wajah ) adalah mustahab (sunnah).
            Kemudian membasuh kedua tangannya hingga siku tiga kali. Gerak-gerakan cincin dan panjangkan sapuan hingga pangkal lengan, karena diriwayatkan bahwa pangkal lengan termasuk anggota wudhu. Mulailah dengan tangan kanan serta mengucapkan, Ya Allah, berikan padaku buku amalanku pada tangan kananku dan hisablah aku dengan penghisaban yang mudah. Dan ketika membasuh tangan kiri, ucapkanlah doa, Ya Allah, aku berlindung kepada-MU dari Engkau memberikan buku amalanku pada tangan kiriku atau dari belakang punggungku.
            Kemudian mengusap kepala dengan tangan yang basah. Pertemukan ujung-ujung jari tangan dan ujung-ujung jari tangan kiri, dan letakkan keduanya pada bagian depan kepala, lalu sapukan ke kuduk dan kembalikan kedepan. Hal ini dilakukan tiga kali seraya mengucapkan, Ya Allah, tolonglah aku dengan rahmat-Mu, turunkan padaku keberkatan-Mu, dan naungilah aku dibawah arsy-Mu pada hari ketika tidak ada naungan selain naungan-Mu.
            Kemudian mengusap kedua daun telinga, bagian luar dan bagian dalamnya, dengan air baru. Masukan jari telunjuk kedalam lubang telinga lalu putar ibu jari pada bagian belakang daun telinga. Kemudian letakkan telapak tangan diatas telinga sebagai kehati-hatian, dan ulangi sampai tiga kali. Ketika itu, membaca, Ya Allah, perdengarkan kepadaku suara penyeru surga bersama orang-orang yang baik. Lalu mengusap leher, karena Rasulullah Saw. Bersabda, “mengusap leher adalah keamanan dari belenggu pada hari kiamat.” Kemudian mengucapkanlah tiga kali, Ya Allah, bebaskanlah leherku dari api neraka. Dan membaca pula, dan aku berlindung kepada-Mu dari rantai dan belenggu.
            Kemudian membasuh kaki kanan tiga kali. Renggangkan bagian bawah jari-jari kaki kanan dengan kelingking tangan kiri, mulai dari jari kelingking tangan kanan dan diakhiri pada jari kelingking kaki kiri, dan mengucapkan, Ya Allah, teguhkan kakiku diatas shirath pada hari kaki-kaki tergelincir kedalam neraka. Ketika membasuh kaki kiri, mengucapkan, Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ketergelinciran kakiku dari shirath pada hari tergelincir orang-orang munafik. Lalu menaikan air hingga setengah betis.
            Apabila telah selesai berwudhu, mengucapkan, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah yang Mahaesa, yang tiada sekutu bagi-Nya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.
            Siapa yang melakukan ini, maka wudhunya diberi cap dengan suatu cap dan diangkat ke arsy, dan ia selalu bertasbih kepada Allah Swt. Dan menyucikan-Nya. Dituliskan baginya pahala hingga hari kiamat. Dimakruhkan dalam wudhu melakukan basuhan lebih dari tiga kali, menghambur-hamburkan air, mengibaskan tangan sehingga air tepercik, dan berbicara. [9]
       G. KESIMPULAN
            Wudhu adalah bersuci dengan air yang dilakukan dengan cara khusus. Wudhu merupakan salah satu amalan ibadah yang agung dan penting di dalam Islam. Rasulullah Saw. bersabda: “Wudhu adalah sebagian dari iman” dan “Kunci shalat adalah kesucian”. Adapun dasar hukum wudhu yang dilakukan seorang muslim sebagai salah satu cara bersuci berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...” (QS. Al-Maidah [5]: 6).
            Yang dimaksud dengan syarat-syarat wudhu adalah perkara-perkara yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak berwudhu. Di antara syarat-syarat wudhu adalah:
a.       Islam
b.      Berakal
c.       Tidak berhadas besar
d.      Dengan air yang suci dan menyucikan
e.       Tasmiyah
f.       Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit
Adapun Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudhu adalah :
a.       Niat untuk berwudhu
b.      Membasuh muka
c.       Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
d.      Mengusap atau menyapu kepala
e.       Membasuh kedua kaki sampai dengan dua mata kaki
f.       Tertib
            Selain rukun-rukun wudhu yang wajib dikerjakan, ada pula beberapa perbuatan yang dianjurkan agar wudhu menjadi lebih sempurna:
a.       Membaca basmalah
b.      Bersiwak
c.       Membasuh dua telapak tangan tiga kali basuhan di awal wudhu
d.      Berkumur-kumur (tiga kali)
e.       Menghisap air ke hidung dan menyemburkannya keluar
f.       Menyisir jenggot dengan jari-jari tangan
g.      Mengulangi basuhan tiap anggota wudhu (muka, tangan, kepala dan kaki) masing-masing sebanyak tiga kali
h.      Memulai dari sisi kanan sebelum yang kiri
i.        Menggosok
j.        Mengusap bagian luar dan dalam kedua telinga dengan air.
k.      Berdoa setelah wudhu
 Sebab-sebab yang membatalkan wudhu :
a.       Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan
b.      Tidur lelap yang tidak menyisakan daya ingat
c.       akal baik karena gila, pingsan, mabuk atau obat
            Hal yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan berwudhu atau dimana berwudhu menjadi wajib antara lain:
a.       Shalat
b.      Thawaf di Ka’bah
c.       Menyentuh mushaf














DAFTAR PUSTAKA
Al-Habsyi Muhammad Bagir, Fiqih Praktis 1, Bandung : PT Mizan Pustaka, 1999

Rasyid Sulaiman, Fiqh Islam, Cet: 49, Bandung: Sinar Baru Algensido, 2010

Rusyd Ibnu, Bidayatul Mujtahid, Semarang: CV. Asy-Syifa’,1990

AL-GHAZALI, Mutiara Ihya ulumuddin, Bandung: Mizan, 1996



                [1] http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/seluk-beluk-wudhu.html diakses pada tanggal 07/03/2012 22:25


                [2] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis 1, (Bandung : PT Mizan Pustaka, 1999) hal. 71
                [3] http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/seluk-beluk-wudhu.html diakses pada tanggal 07/03/2012 22:25

                [4]  Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Cet: 49, (Bandung: Sinar Baru Algensido, 2010), hal.24
                [5] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis 1, hal. 72
                [6] http://www.dakwatuna.com/2008/07/842/cara-berwudhu/ diakses pada tanggal 07/03/2012 22:25
                [7] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Semarang: CV. Asy-Syifa’,1990), Hal, 79

                [8] http://www.dakwatuna.com/2008/07/842/cara-berwudhu/ diakses pada tanggal 07/03/2012 22:25
                [9] AL-GHAZALI, Mutiara Ihya ulumuddin, (Bandung: Mizan, 1996, hal 51-55)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar